Home / Ekonomi / Nusantara

Selasa, 9 November 2021 - 13:32 WIB

Mendes PDTT: Pencapaian Tujuan SDGs Desa sebagai Arah Penggunaan Dana Desa 2022

YOGYAKARTA, Sumatera Headline – Penggunaan dana desa tahun 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa, sehingga percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan desa dapat terwujud.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Selasa (9/11/2021), Yogyakarta.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini membeberkan prioritas penggunaan dana desa untuk Tahun Anggaran 2022 itu pada Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Setelah Vaksin Moderna, Indonesia Kembali Terima 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac

Gus Halim menjabarkan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional. Termasuk dalam prioritas ini ialah mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Dalam konteks itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud dapat mencakup kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa. Untuk itu, pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas dan pengelolaan BUMDes atau BUMDesma menjadi penting agar terwujud pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

“Serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” imbuhnya.

Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

Baca Juga :  Nekat Pungli BLT DD Covid-19, Dua Perangkat Desa Mendekam di Mapolres Musi Rawas

“Lalu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” ungkap Gus Halim.

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana. Di sini BLT dana desa dimaksudkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

Editor: J Silitonga
Sumber: Ril Humas Kemendes PDTT

Share :

Baca Juga

Nusantara

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Ekonomi

Sumatera Selatan Digadang Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Nusantara

Aksi Presiden Jokowi Main Bola Warnai Pembukaan PON XX Papua

Musi Rawas

‘Dewita’ Salah Satu Objek Wisata Unggulan di Musi Rawas

Ekonomi

Garis Kemiskinan yang Ditetapkan BPS Sudah di Atas Standar Bank Dunia

Nusantara

Memasuki Tahun Politik, Pramono Anung Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Covid-19

5.512 Wartawan seJabodetabek Daftar Vaksinasi Covid-19

Nusantara

SKK Migas Bersama Lintas Kementerian Kunjungi Wilayah Kerja Rokan