Home / Ekonomi / Nusantara

Selasa, 9 November 2021 - 13:32 WIB

Mendes PDTT: Pencapaian Tujuan SDGs Desa sebagai Arah Penggunaan Dana Desa 2022

YOGYAKARTA, Sumatera Headline – Penggunaan dana desa tahun 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa, sehingga percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan desa dapat terwujud.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Selasa (9/11/2021), Yogyakarta.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini membeberkan prioritas penggunaan dana desa untuk Tahun Anggaran 2022 itu pada Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Gus Halim menjabarkan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional. Termasuk dalam prioritas ini ialah mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Dalam konteks itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud dapat mencakup kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa. Untuk itu, pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas dan pengelolaan BUMDes atau BUMDesma menjadi penting agar terwujud pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

“Serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” imbuhnya.

Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

Baca Juga :  DRA Optimis, di 2030 Muba Menjadi Ibu Kota Energi Berkelanjutan Berbasis Kelapa Sawit

“Lalu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” ungkap Gus Halim.

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana. Di sini BLT dana desa dimaksudkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

Editor: J Silitonga
Sumber: Ril Humas Kemendes PDTT

Share :

Baca Juga

Ekonomi

ASEAN-BAC Perkuat Sektor Swasta dan Pemerintah
Band Jikustik

Nusantara

Band Jikustik Rilis Single Baru berjudul “Bagai Elang” di Album Kompilasi EBY

Nusantara

Jenderal Dudung Dinilai Penganut Ajaran Jenderal Sudirman dan Jenderal M Yusuf

Nusantara

Salat di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Maknai Idul Adha sebagai Tauhidan dan Aktivitas Menebarkan Kebaikan Sesama Umat

Nusantara

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Kepala Daerah sebagai Inovator Pangan, Sandang dan Papan

Nusantara

Dewan Pers telah Verifikasi Pengurus Cabang SMSI di 8 Provinsi

Nusantara

Presiden Jokowi : Tularkan Kerukunan di Indonesia kepada Dunia

Nusantara

Ganjar Dampingi Jokowi Berikan Bantuan ke Pedagang Pasar Muntilan