Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:55 WIB

Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Musi Rawas Diganjar Penghargaan dari Menkes

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Musi Rawas meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Musi Rawas , Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Sukses Laksanakan Seleksi CPNS 2019, Pemkot Lubuklinggau Terima Penghargaan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Srikandi Musi Rawas Hj. Ratna Machmud
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Musi Rawas , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi”

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Bupati Kunjungi Desa Trimukti

Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ratna Machmud menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus masif terutama di beberapa pelayanan publik. (Iqbal)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Percepat Penanganan PMK, Polres Bersama Distanak Musi Rawas Ikuti Kegiatan Latpra Ops Aman Nusa

Musi Rawas

EC Priscodesi Undur Diri dari Jabatan Sekda Musi Rawas

Lubuklinggau

Indahnya Ramadhan, SMSI Silampari Berbagi Takjil

Musi Rawas

Hari Jadi Bhayangkara ke 79, Polres Musi Rawas Terima Nasi Tumpeng dari Kodim 0406 Lubuklinggau

Prabumulih

Pameran Majasari UMKM Expo 2021 Diapresiasi Wali Kota Prabumulih

Musi Rawas

Anggota Reskrim Polres Musi Rawas Rehab Masjid Taqwa

Musi Rawas

Kunjungi PWI Musi Rawas, Kurnaidi Bawa Berkah Kebijakan bagi Anggota

Musi Rawas

Bersama Stakeholder, Minamas Plantation Gelar Sosialisasi dan Siap Tanggulangi Karhutla