Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:55 WIB

Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Musi Rawas Diganjar Penghargaan dari Menkes

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Musi Rawas meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Musi Rawas , Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Resmikan 46 Infrastruktur yang Dibangun di Musi Rawas

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Srikandi Musi Rawas Hj. Ratna Machmud
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Musi Rawas , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi”

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Lantik Jabatan Fungsional Guru dan Auditor

Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ratna Machmud menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus masif terutama di beberapa pelayanan publik. (Iqbal)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Motor Terparkir di Kebun Karet Raib Di Curi Maling

Palembang

Webinar Nasional, Peluang dan Tantangan Industri Media di Tengah Tatanan Kenormalan Baru

Covid-19

Walikota Lubuklinggau Tinjau Vaksinasi 1.000 Pemuda dan Mahasiswa

Musi Rawas

Puncak HAN, Bupati Ingin Persiapkan Anak-anak Musi Rawas Mampu Bersaing dan Berprestasi

Musi Rawas

Bentuk Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 95 Gram Dimusnahkan

Musi Rawas

Guna Mencegah Karhutla, Polsek Muara Lakitan Kerjakan Sekat Kanal

Musi Rawas

Meresahkan, Balap Liar Dibubarkan Polisi

Lahat

Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing, Wabup Lahat Langsung Membuka Perlombaan