Home / Covid-19 / Musi Rawas

Senin, 26 Juli 2021 - 19:14 WIB

Musi Rawas Terapkan PPKM Level 4, Pelanggar PPKM akan Ditindak Tegas

MUSI RAWAS, SH – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Ruang Rapat Pendopoan Bupati Musi Rawas, Senin (26/07/2021).

Hadir Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma, Asisten I Heriyanto, AsistenII AidiI Rusman, Polres Musi Rawas, Kodim 0406, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu Bupati Musi Rawas bersama jajaran melakukan rapat Penerapan PKKM level 4 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melaksanakan sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Cabor Sepatu Roda Musi Rawas Sumbang Dua Medali Emas di Porprov Sumsel 2023

Dalam hal ini, Bupati telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4, isinya antara lain untuk mentiadakan sedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dia menekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar covid-19.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Jika setelah sosialisasi masih ada masyarakat yang lalai/melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.

Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan meberikan sangsi berupa membubaran.

“Maka dari Camat, Kades, TNI dan Kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang mengadakan sedekahan, bahwa kita sudah buat surat edaran peniadaan persedekahan, dan kita juga akan mensosialisasikan sangsi-sangsinya.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Tandatangani MoU Bersama BPJS Kesehatan

Kemudian kita lihat kalo memang dia masih tidak mau mengikuti surat edaran yang sudah kita keluarkan, satu hari sebelumnya kita tegur kembali tetap masih juga, maka akan kita lakukan tindakan tegas yaitu pembubaran persedekahan tersebut” Kata Bupati.

Bupati menekankan kepada Camat dan Kades untuk melaksanakan edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, “Camat itukan istilahnya pimpinan daerah disana, dan kades-kades. Dia harus bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati, jika tidak !, maka dia akan mendapat sangsi tidak pantas jadi Camat disana”, Ucap Tegas Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

Surat edaran ini berlaku selama 1 bulan, tehitung mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 26 Agustus 2021.

Editor: J Silitonga
Naskah: Iqbal

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Malam Budaya Swarna Songket Nusantara di Palembang

Musi Rawas

Hendak Musyawarah Pernikahan, Pemuda Ini Justru Diciduk Polisi

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Terima Penghargaan Kategori Unit Kerja Teladan Berintegritas

Musi Rawas

Jamu CJH Musi Rawas, Bupati Berpesan Untuk Saling Mendoakan

Covid-19

Warga Kompak Memasak untuk Keluarga Positif Covid-19

Ekonomi

Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Usaha bagi Pelaku UMKM di Musi Rawas

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Kembali Bedah Rumah Warga, Kali ini di Desa Suka Maju

Covid-19

165 Orang Wartawan dan Keluarganya Jalani Vaksinasi Covid-19