Home / Covid-19 / Musi Rawas

Senin, 26 Juli 2021 - 19:14 WIB

Musi Rawas Terapkan PPKM Level 4, Pelanggar PPKM akan Ditindak Tegas

MUSI RAWAS, SH – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Ruang Rapat Pendopoan Bupati Musi Rawas, Senin (26/07/2021).

Hadir Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma, Asisten I Heriyanto, AsistenII AidiI Rusman, Polres Musi Rawas, Kodim 0406, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu Bupati Musi Rawas bersama jajaran melakukan rapat Penerapan PKKM level 4 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melaksanakan sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  499 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Musi Rawas

Dalam hal ini, Bupati telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4, isinya antara lain untuk mentiadakan sedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dia menekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar covid-19.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Jika setelah sosialisasi masih ada masyarakat yang lalai/melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.

Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan meberikan sangsi berupa membubaran.

“Maka dari Camat, Kades, TNI dan Kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang mengadakan sedekahan, bahwa kita sudah buat surat edaran peniadaan persedekahan, dan kita juga akan mensosialisasikan sangsi-sangsinya.

Baca Juga :  Syarat Calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota Minimal sudah UKW Madya

Kemudian kita lihat kalo memang dia masih tidak mau mengikuti surat edaran yang sudah kita keluarkan, satu hari sebelumnya kita tegur kembali tetap masih juga, maka akan kita lakukan tindakan tegas yaitu pembubaran persedekahan tersebut” Kata Bupati.

Bupati menekankan kepada Camat dan Kades untuk melaksanakan edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, “Camat itukan istilahnya pimpinan daerah disana, dan kades-kades. Dia harus bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati, jika tidak !, maka dia akan mendapat sangsi tidak pantas jadi Camat disana”, Ucap Tegas Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

Surat edaran ini berlaku selama 1 bulan, tehitung mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 26 Agustus 2021.

Editor: J Silitonga
Naskah: Iqbal

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Sambut Rencana Relokasi Lapas Narkoba Muara Beliti

Musi Rawas

Rapat Akhir Tahun, Pengurus PWI Musi Rawas Susun Proker 2023

Covid-19

Bagikan Masker dan Sosialisasikan Prokes ke Warga

Covid-19

Tenaga Kesehatan akan Mendapatkan Dosis Ketiga Vaksin Moderna

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri RUPS Bank Sumsel Babel, Dorong Inovasi Layanan Digital hingga Pelosok Desa

Hukum

Tindakan Heriyanto Serahkan Senpira Patut Dicontoh Masyarakat

Covid-19

Tak Tanggung-tanggung, Binda Gelar Vaksinasi di 4 Lokasi Sekaligus

Musi Rawas

Ditinggal Bekerja, Rumah Yanza Ludes Terbakar