MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewanyoro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus apresiasi tindakan yang dilakukan Heriyanto.
Warga Desa SP 5 Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ini patut dicontoh masyarakat lainnya, yang dengan kesadarannya akan dampak hukum menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang miliknya kepada kepolisian sektor Muara Kelingi, Senin (30/4/2018).
Dijelaskan Heriyanto, sebelumnya senjata api rakitan tersebut ia gunakan untuk berburu babi, mengetahui adanya himbauan dari Bhabinkamtibmas bahwa tidak boleh memiliki senjata api, dirinya langsung menyerahkan senpira itu kepada Polsek Muara Kelingi.
“Saya serahkan senjata ini kepada Polsek Muara Kelingi, daripada nantinya saya harus di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Heri.
Selain itu jajaran di Kepolisian Resort Musi Rawas, Sumatera Selatan terus gencar melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif dengan cara menyebarkan maklumat tentang larangan memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin melalui Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.
“Saya harapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin agar segera diserahkan kepada Kepolisian,” kata Kapolres.
Editor : J. Silitonga