MUSI RAWAS, SH – Tansiro (26) warga Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tak berkutik saat anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas meringkus pria yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Denhar dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Mura, Rabu (27/1/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/11/I/2020/Sumsel/RES MURA, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas peredaran shabu oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, pelaku kemudian diringkus saat sedang berada di Kebun Sawit RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (26/1/2021) siang sekitar jam 11.00 WIB.
“Pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ringkasnya menjelaskan.
Editor: J. Silitonga









