MURATARA, SH – Anggota Kepolisian Sektor Rawas Ilir, Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EN (36) warga Kampung I Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, Jumat siang (19/7/2019).
EN ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis shabu siap jual dari dalam rumah tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (19/7/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkannya, penangkapan terhadap pelaku yang juga di kenal sebagai pengedar shabu ini, atas informasi dari masyarakat.
Setelah menerima informasi adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka, jelasnya, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan membenarkan informasi tersebut. Kemudian, anggota bergerak menuju rumah tersangka.
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
“Anggota kita langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka sekitar jam 10.30 Wib. Setelah di geledah di temukan plastik putih berisikan di duga narkotika jenis sabu dalam dompet warna biru, setelah dibuka ditemukanlah bungkusan plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu,” ungkap Afrinaldi.
Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Rawas Ilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, terang kapolsek, diantaranya, 24 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.2,4 juta.
Lalu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.500 ribu dan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.1 juta.
Kemudian, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shbu senilai Rp.5 juta, satu buah dompet warna biru bertuliskan toko emas intan sori, uang senilai Rp.4 juta diduga hasil penjualan shabu dan satu buah pirex serta satu buah handphone merk Samsung warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa Mapolsek Rawas Ilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini sebagaiman dimaksud dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Afrinaldi.
Editor : J. Silitonga









