Home / Kriminal

Jumat, 19 Juli 2019 - 10:19 WIB

Temukan Shabu Siap Edar, IRT Diamankan Polisi

MURATARA, SH – Anggota Kepolisian Sektor Rawas Ilir, Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EN (36) warga Kampung I Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, Jumat siang (19/7/2019).

EN ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis shabu siap jual dari dalam rumah tersangka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (19/7/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap pelaku yang juga di kenal sebagai pengedar shabu ini, atas informasi dari masyarakat.

Setelah menerima informasi adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka, jelasnya, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan membenarkan informasi tersebut. Kemudian, anggota bergerak menuju rumah tersangka.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus di TPU

“Anggota kita langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka sekitar jam 10.30 Wib. Setelah di geledah di temukan plastik putih berisikan di duga narkotika jenis sabu dalam dompet warna biru, setelah dibuka ditemukanlah bungkusan plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu,” ungkap Afrinaldi.

Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Rawas Ilir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, terang kapolsek, diantaranya, 24 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.2,4 juta.

Baca Juga :  Genggam Shabu, Polisi TangkapDua Pria di Desa Pelawe

Lalu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.500 ribu dan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.1 juta.

Kemudian, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shbu senilai Rp.5 juta, satu buah dompet warna biru bertuliskan toko emas intan sori, uang senilai Rp.4 juta diduga hasil penjualan shabu dan satu buah pirex serta satu buah handphone merk Samsung warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa Mapolsek Rawas Ilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini sebagaiman dimaksud dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Afrinaldi.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Istri Diganggu, Roziza Habisi Tetangganya

Kriminal

Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret

Kriminal

Ribut di TPS, Anggota Linmas Tusuk Ketua KPPS

Kriminal

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Masjid di Karang Dapo Ditangkap Polisi

Kriminal

Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

Kriminal

Nenek Rodiah ditemukan Terikat diduga Korban Perampokan