LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Terdengar teriakan keras sebanyak tiga kali, ‘jambret, jambret, jambret’ polisi langsung bergerak cepat mengejar dua orang pelaku jambret dan berhasil meringkusnya.
Peristiwa naas itu harus di alami seorang ibu rumah tangga Yuli Eka Yanti (32) Jumat (15/9/2017) sore sekitar jam 18.30 Wib.
Keluar dari rumahnya yang berada di Jalan Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor, korban pun sedang diintai dua orang pelaku.
Tepat di depan Cucian Mobil Galaxy Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo langsung memepetnya dan mengambil satu buah handaphone milik korban.
“Seketika itu juga korban langsung menjerit dan berteriak, jambret, jambret, jambret,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi.
Mendengar teriakan itu kata Afrnaldi, anggota yang sedang melakukan giat rutin patroli guna antisipasi tindakan kriminal 3C yakni Curat, Curas dan Curanmor langsung melakukan pengejaran.
“Mendengar teriakan keras dari korban, kami Polsek Lubuklinggau Selatan sedang melaksanakan giat rutin patroli antisipasi 3c, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, tidak jauh dari TKP kami berhasil meringkus tersangka dan barang bukti,” jelas Afrinaldi.
Usai ditangkap kata Afrinaldi, dua orang pelaku jambret itu diketahui bernama Jandut Bin Kurnain (23) sebagai joki dan Revi Bin Erwan (38) yang merampas handphone milik korban. Keduanya merupakan warga Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yakni satu buah HP merk Samsung warna silver dan satu unit motor Honda Supara Fit BG 3729 HD milik tersangka”
“Atas perbutan tersebut kedua pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya kita amankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. ***
Editor : J. Silitonga