Home / Hukum / Nusantara

Kamis, 8 September 2022 - 13:03 WIB

Tandatangani Perpres tentang FIR, Presiden Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

JAKARTA, Sumatera Headline – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Desa Harus Memberikan Kemanfaatan bagi Masyarakat

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Kinerja Gugus Tugas dari Pusat hingga Daerah

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (SH-02)

Sumber: BPMI Setpres

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pertemuan Bilateral dengan PM Jepang Furnio Kishida, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian IJEPA

Nusantara

WNA yang Memiliki KTP-el Telah Dibersihkan dari DPT

Nusantara

Puluhan Ribu Masyarakat Sulsel Hadiri Jalan Sehat Bersama Cawapres Gibran

Nusantara

Kolaborasi FJM Sumsel dan Jambi Dukung Industri Hulu Migas di Sumbagsel

Ekonomi

Pertemuan Bilateral dengan Presiden Komisi Eropa, Presiden Jokowi Dorong Perundingan Kerja sama Uni Eropa dan Indonesia

Nusantara

Investasi Sektor Hulu Migas di 2021 Mencapai Rp 155 Triliun

Nusantara

Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina di Gaza

Nusantara

Kunjungi Blok Rokan, Menteri ESDM Minta Naikkan Produksi untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional