Home / Hukum / Nusantara

Kamis, 8 September 2022 - 13:03 WIB

Tandatangani Perpres tentang FIR, Presiden Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

JAKARTA, Sumatera Headline – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Dewan Pers dan Konstituen Minta Presiden Keluarkan Kebijakan Untuk Perusahaan Pers di Tengah Pandemi Covid-19

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Salat di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Maknai Idul Adha sebagai Tauhidan dan Aktivitas Menebarkan Kebaikan Sesama Umat

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (SH-02)

Sumber: BPMI Setpres

Share :

Baca Juga

Nusantara

Prof Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia di Rumah Sakit Selangor

Nusantara

Canda Tawa Presiden Jokowi Saat Bertemu Calon Pemimpin Masa Depan

Nusantara

Kehadiran SMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers di Apresiasi Wakil Ketua DPRI RI

Nusantara

Presiden Jokowi Kunjungi Pabrik Rambut dan Bulu Mata Palsu

Hukum

Jelang Pilkada, Polres Musi Rawas Gelar Simulasi Sispamkota

Jambi

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

Nusantara

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

Nusantara

Nasihin Masha Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat