Home / Nusantara / Politik

Kamis, 28 Maret 2019 - 03:59 WIB

WNA yang Memiliki KTP-el Telah Dibersihkan dari DPT

JAKARTA, SH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama- nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Rabu (27/3).

Zudan sekaligus membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el.

“Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP- el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP el,” katanya.

Pemberian KTP kepada WNA, jelas Zudan, bukan lah kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP.

“Jadi kebijakan WNA boleh punya KTP ini sudah lama sejak tahun 1977,” tegas Zudan.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil itu berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.

Hingga saat ini, lanjut Zudan, sudah 97.8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el. “Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat,” ujar.

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu juga mengingatkan perlunya diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) ini mengenai kemungkinan membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik.

Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu.

“Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP,” ungkap Zudan seraya berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan database KTP-el.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Lahat

Hari Kedua Porprov 2023, Tim Arung Jeram Musi Rawas kembali Menambah Dua Medali

Ekonomi

Presiden Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi

Ekonomi

Bebek Songkem Binaan Medco E&P Menjadi Bisnis Waralaba

Nusantara

Menteri BUMN Tinjau Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto

Hukum

Dewan Pers dan Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

Nusantara

Presiden: PP tentang Manajemen PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer

Nusantara

SKK Migas Selenggarakan Lokakarya Kehumasan 2022

Nusantara

Bergaul dengan Wartawan, Kajati DKI Dianugerahi Sahabat Pers Indonesia