Home / Kriminal

Jumat, 26 Januari 2024 - 00:25 WIB

Simpan Ekstasi, Johan Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Tersangka Johan saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka Johan saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Johan Priyansah (21) warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Hal ini lantaran ia kedapatan menyimpan Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 40 butir.

Johan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas pada Rabu (24/1) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas saat melakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus kotak rokok jenis filter, didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.

Baca Juga :  Gondol Motor di Kebun, Dua Warga Pelita Jaya Digelandang ke Polres Mura

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat  tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Lanjut Kasat, awaknya pihaknya mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tanpa pikir panjang, pihaknya pun meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Operasi Lilin 2020 Dimulai 21 Desember, Protokol Kesehatan Menjadi Perhatian Utama

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04). 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dor..!! Hendak Lakukan Aksi, Pelaku ini Dilumpuhkan

Kriminal

Pelaku Pencurian di Tugumulyo di Tangkap di Provinsi Bengkulu

Kriminal

Akibat Nonton Video Porno, Pelajar SMP Diduga Setubuhi Anak SD

Kriminal

36 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram
AMANKAN-Ketiga tersangka pelaku pencurian kabel PLN di Muara Beliti beserta barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas. Ft ist

Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN di Muara Beliti

Kriminal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Bengkulu Utara Diringkus di Lubuk Linggau

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara