Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 23 November 2021 - 11:13 WIB

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan di Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres Mura Kompol Ali Sadikin dan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat menggelar press rilis di Halaman Mapolres Musi Rawas, Muara Beliti, (23/11)

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres Mura Kompol Ali Sadikin dan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat menggelar press rilis di Halaman Mapolres Musi Rawas, Muara Beliti, (23/11)

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Muncul fakta baru saat press release perkara curat yang diduga dilakukan satu keluarga asal warga Kelurahan Sumber Harta, Selasa (23/11/2021).

Dimana fakta baru tersebut, dieketahui, OF (39), baru bebas dari Lapas Lubuklinggau dalam perkara yang sama, dan juga seorang residivis perkara yang sama, sekaligus otak perkara 363.

Kemudian, untuk tersangka, LS (39) istri pertama, berperan sebagai pengalih perhatian korban, dan AS (25) istri kedua menerima hasil kejahatan serta, DA (19) anak istri pertama, juga sebagai esekutor bersama dengan OF.

Dimana press release dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Ali Sadikin, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.

“Hari ini, sengaja menggelar press release perkara curat selama Oktober dan Nopember, dan yang menjadi sorotan para pelakunya sekeluarga, suami, kedua istri dan satu orang anak,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, dimana para pelaku ini melakukan aksinya di seputaran Kecamatan STL Terawas di Desa Srimulyo, diwarung milik, SI (39).

Baca Juga :  Terduga Pencuri Rumah Warga Tewas Diamuk Massa

“Dan dari hasil BB yang disita dari pelaku diantaranya, dua pack rokok, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua android merk Vivo, dua buah tabung gas 3 kg, uang sebanyak Rp 4 juta. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelas AKBP Efran sapaanya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu, Tim Landak Reskrim Polres Mura, juga berhasil meringkus perkara 363 buah sawit milik, PT Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera, yang dilakukan oleh, MS (22), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

“Dan, sama kita ketahui, bahwa buah sawit saat ini, sudah mulai merangkak naik. Maka dari itula, pelaku melakukan aksinya. Adapun, BB diamankan, 1.300 kg buah sawit dan Dodos, akibat kejadian tersbut, pihak korban mengalami kerugian senilai, Rp 4.225.000,” ucap perwira berpangkat melati dua ini.

Sementara itu, Kasar Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, modus para pelaku sekeluarga curat diketahui setelah dilakukan introgasi, bahwa istri pertama, LS membawa anak mengajak berbincang dengan korban.

Baca Juga :  16 Tim Perebutkan Piala Bergilir Kapolres Mura Cup

Kemudian, suaminya, OF serta anaknya, DA, sebagai esekutor melakukan pencurian, sedangkan, AS istri kedua, mengetahui kejahatan dan turut menikmati hasil pencurian, namun tetap akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Istilanya, LS berperan sebagai pengalihan aksi sekaligus mengambar lokasi yang akan dijadikan target pencurian,” jelas AKP Dedi sapaanya.

AKP Dedi menjelaskan, untuk lokasi yang mereka lakukan aksi pencurian yakni lintas kecamatan, diantaranya, STL Ulu Terawas, Tugumulyo dan Megang Sakti.

“Maka dari itu, menghimbau kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban curat, kiranya untuk melapor ke Polres Mura, untuk dilakukan penyelidikan,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Muratara.

Dari pengakuan, LS istri pertama OF, mengakui bahwa dirinya ikut terlibat dalam perkara curat, dan ikut menikmati hasilnya dan dirinya mengakui bahwa hampir kurang lebih delapan tahun membina keluarga bersama OF.

“Ya pak, aku tahu dan terlibat, nafkah diberikan suami aku, dari mencuri dan hampir delapan tahun menikah dengan dio, tapi tinggal serumah dengan AS baru satu tahun ini,” ujarnya.

Naskah: Hendi
Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

Hukum

Giat KKYD ‘Malming’ 43 Lembar Tilang Dikeluarkan

Kriminal

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

Kriminal

Dua Peluru Bersarang di kaki Limbad Begal Motor

Kriminal

Dua Pemuda ini Keburu Ditangkap Polisi saat Bawa Hasil Curian

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal