Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kasus Curat Terungkap, Aprinaldi Ingatkan Tetap Waspada

Kesehatan

Gerakan Serentak Pelayanan KB Gratis di Lubuklinggau

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Hukum

Personel Polres Musi Rawas Tes Psikologi Izin Penggunaan Senpi

Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau Terima Penghargaan

Hukum

Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999
Kakorlantas

Hukum

Angka Mudik 2024 di Prediksi Meningkat, Mencapai 136,7 Juta

Hukum

Nekat Pungli BLT DD Covid-19, Dua Perangkat Desa Mendekam di Mapolres Musi Rawas