Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Hukum

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Inkracht

Kesehatan

Pencanangan Vaksin Covid-19, Sejumlah Pejabat Kota Lubuklinggau di Suntik Vaksin Sinovac

Lubuklinggau

Nanan Tertantang Rencana GANN Siapkan 5000 Kader Anti Narkoba

Kriminal

Pelaku Jambret di JPO Akhirnya Diringkus Polisi

Hukum

FKUB Kota Lubuklinggau Lounching Kampung Sadar Kerukunan

Hukum

Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek

Lubuklinggau

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Lubuk Linggau Gelar Baksos ke Panti Asuhan
error: Content is protected !!