Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy

Lubuklinggau

Resmikan Infrastruktur, Gubernur: Walikota Lubuklinggau Layak Diberi Reward

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Ikuti Sidang Tahunan HUT RI ke-76 Secara Virtual

Hukum

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara

Lubuklinggau

Rakor Bersama Menhub, Walikota: Rute Angkutan Udara dari dan Menuju Bandara Silampari akan Aktif Kembali

Lubuklinggau

Safari Jumat Terakhir AKBP Dwi Hartono di Lubuklinggau

Hukum

Jelang Pilkada, Polres Musi Rawas Gelar Simulasi Sispamkota

Lubuklinggau

Binda Makin Intensi Berikan Pelayanan Vaksin