Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

466 Paket Sembako Susulan Untuk Kecamatan Lubuklinggau Barat Satu Kembali Dibagikan

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Lubuklinggau

Ini Nomor Urut Tiga Paslon Wako dan Wawako Lubuklinggau

Lubuklinggau

Safari Jumat Terakhir AKBP Dwi Hartono di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Dua Kepala Daerah Sepakat Tandatangani BA Serah Terima Hibah dan Pinjam Pakai 21 Item Aset

Hukum

Perintah Kapolri kepada Seluruh Polda, Sikat Habis Judi Online

Advertorial

KPU Kota Lubuklinggau Sukses Gelar Debat Publik

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara