Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Arus Lalulintas di Sepanjang Jalan Yos Sudarso Mulai Dipadati Para Pemudik

Kesehatan

TPPS Tuntas Laksanakan Aksi Konvergensi Stunting

Lubuklinggau

Jelang Event Gebyar Harmoni Kebangsaan, Pemkot Lubuklinggau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Lubuklinggau

Terima Sertifikat Hak Pakai BLK dan BPPOM, Walikota Gaungkan Program ‘Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 22.2.22’

Hukum

Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Hukum

Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek

Advertorial

Penen Raya Jagung Bersama Danrem 044/Gapo, Walikota Lubuklinggau Berharap Program ini Menjadi Percontohan