Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan di Musi Rawas

Covid-19

Binda Sumsel Percepat Terbentuknya Kekebalan Tubuh

Lubuklinggau

PWI Berikan Penghargaan Kepada Polres Lubuklinggau Atas Ungkap Kasus Begal Wartawan

Lubuklinggau

Rustam Effendi Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD NasDem Lubuklinggau

Lubuklinggau

Bidang Persandian Diskominfo Lubuklinggau Hadiri Asistensi Pembentukan CSIRT

Hukum

Kapolda Sumsel: Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuklinggau dan Debt Collektor Dilakukan Secara Profesional dan Proporsional

Lubuklinggau

Logo ‘Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 22.2.22’ Resmi di Lounching

Hukum

Satu Pelaku Pembakaran Camp PT MAP ‘Dipelor’ Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara