Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Gelar Vaksin, Binda Dapat Apresiasi dari Warga Lubuklinggau

Lubuklinggau

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Lubuk Linggau Gelar Baksos ke Panti Asuhan

Lubuklinggau

Peduli Terhadap Balita Stunting, Kapolres Lubuklinggau Berikan Tali Asih

Lubuklinggau

Kapolres Ajak Masyarakat Lubuklinggau Meriahkan Acara MRSF

Lubuklinggau

22 Wartawan PWI Lubuklinggau Ikuti Vaksinasi Covid-19

Hukum

Desak Bupati Tunda Pelantikan Kades

Covid-19

165 Orang Wartawan dan Keluarganya Jalani Vaksinasi Covid-19

Lubuklinggau

Rapat Paripurna, DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Empat Raperda