Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Humas Polres Musi Rawas Bersama Wartawan Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Lubuklinggau

Sosialisasi Komprehensif Isu Strategis Pengaturan Peraturan Pemerintah

Lubuklinggau

Road To Ngelong ke Lubuklinggau 2023, PTMSI Adakan Turnamen Antar Pelajar dan Umum

Lubuklinggau

Buka Sosialisasi Mapping GCG, Wawako Berharap BUMD di Lubuklinggau dapat Terapkan Hasil Kegiatan ini di Tempat Masing-masing

Lubuklinggau

Respon Peserta Pelatihan Operator Website Desa Cukup Tinggi, Terbukti Waktu yang Disediakan Terasa Kurang

Lubuklinggau

Sekda Lubuklinggau Pimpin Rapat Identifikasi RT

Covid-19

PPKM Level 4, Polres Lubuklinggau Gandeng PWI Bagikan Beras kepada Masyarakat

Covid-19

Warga Sambut Baik Vaksinasi Binda Sumsel