Home / Kriminal

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satres narkoba Polres Mura

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satres narkoba Polres Mura

MUSI RAWAS – Baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

DR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua, di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan DR kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,91 gram di saku jaket pelaku.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti Gotong Royong Perbaiki Jalan yang Rusak

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“DR merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 lalu. Kami tangkap berdasarkan LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 6 Juli 2025,” ujar Kasat Resnarkoba.

Setelah penggeledahan awal, petugas melakukan pengembangan ke rumah DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Sekitar pukul 14.30 WIB, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 460 gram yang disimpan dalam kardus kipas angin merk Cosmos. Di dalam kardus itu terdapat tas merah berisi tas biru yang menyimpan sabu dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, enam paket sedang, satu paket besar, timbangan digital, kotak plastik, dan tiga ball plastik klip kosong.

Baca Juga :  Gelar Pesta Malam, Empat Warga Musi Rawas Diproses Hukum

Kepada petugas, DR mengaku sabu yang ditemukan di lokasi pertama adalah miliknya untuk dijual, sedangkan sabu di rumahnya merupakan titipan dari orang tak dikenal (OTD) asal Aceh, yang sudah dititipkan selama tiga bulan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terios Hitam Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti

Kriminal

Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku dibekuk, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Kriminal

Jambret Asal Lubuklinggau Masuk Sarang Macan

Kriminal

Modus Pinjam Motor Teman, Staf Sekwan DPRD Mura Ditangkap Polisi

Kriminal

Kain Tersangkut di Meja yang Hentikan Aksi Nekat Pemuda ini

Kriminal

Dua Pemuda ini Keburu Ditangkap Polisi saat Bawa Hasil Curian

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu