MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Aiptu JL Pakpahan berhasil meringkus terduga kurir dan pengedar narkoba jenis shabu pada Jumat (29/1/2021) sekitar jam 17.30 WIB di Dusun I Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan pelaku LA (40) warga Dusun I Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 7,93 gram yang terletak di dalam rokok kaleng merah dari dalam rumah pelaku.
Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar melalui pesan singkat Sabtu (30/1/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar shabu tersebut, .
“Pelaku ditangkap berdasarkan Lp-A/12/I/2020/Sumsel/Res Narkoba dan barang bukti sudah diamankan,” katanya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setelah anggota mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
Gerak cepat tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Aiptu JP Pakpahan dengan melakukan penyeledikan yang kemudian membuahkan hasil. Pelaku beserta barang bukti ditangkap di dalam rumahnya.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok kaleng merah yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7.93 gram dan 1 bal plastik klip kosong, 1 buah potongan pipet, 1 buah skop plastik yang ditemukan di pinggang tersangka pada saat penangkapan,” terang Kasat.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya menambahkan.
Editor: J. Silitonga









