Home / Kriminal

Selasa, 1 Juni 2021 - 12:53 WIB

Miliki Shabu, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana narkoba inisial EA (26) domisili Dusun VI T 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas pada Senin (31/5/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari penyergapan dirumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus bal plastik klip yang di dalamnya berisikan 20 bungkus plastik klip kecil, satu buah pipet potongan atau skop dan satu  buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,65 gram.

Penemuan beberapa barang bukti tersebut setelah petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram tersebut tersimpan di dalam sebuah lemari yang terletak di dalam kamar rumah itu.

Baca Juga :  Polsek Jayaloka Gencar Laksanakan Patroli Yustisia, Warga Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Atas penangkapan tersebut, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkatnya, Selasa (1/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih dengan berat 1,65 Gram, yang diduga narkotika jenis shabu,” terang Kasat.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas narkoba di wilayah itu berdasarkan Lp-A/77/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kemudian menuju lokasi dimana keberadaan pelaku telah ditemukan. Alhasil tanpa perlawanan pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti.

Baca Juga :  Agus Simpan Ekstasi di Tumpukan Baju

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tesebut miliknya,” jelas Kasat.

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Kasat, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial EA ditetapkan sebagai tersangka karena melawan kukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.

Editor    : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy

Kriminal

Dor..!! Hendak Lakukan Aksi, Pelaku ini Dilumpuhkan

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara

Kriminal

Nekat Perkosa Tetangga, Pria ini Mendekam dalam Tahanan

Kriminal

Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Hukum

Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus di TPU