Home / Kriminal

Selasa, 1 Juni 2021 - 12:53 WIB

Miliki Shabu, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana narkoba inisial EA (26) domisili Dusun VI T 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas pada Senin (31/5/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari penyergapan dirumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus bal plastik klip yang di dalamnya berisikan 20 bungkus plastik klip kecil, satu buah pipet potongan atau skop dan satu  buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,65 gram.

Penemuan beberapa barang bukti tersebut setelah petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram tersebut tersimpan di dalam sebuah lemari yang terletak di dalam kamar rumah itu.

Baca Juga :  Oknum ASN di Musi Rawas 'Cabuli' Balita

Atas penangkapan tersebut, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkatnya, Selasa (1/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih dengan berat 1,65 Gram, yang diduga narkotika jenis shabu,” terang Kasat.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas narkoba di wilayah itu berdasarkan Lp-A/77/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kemudian menuju lokasi dimana keberadaan pelaku telah ditemukan. Alhasil tanpa perlawanan pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti.

Baca Juga :  Pupuk Kesadaran Anggota Pelihara Kebersihan Lingkungan

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tesebut miliknya,” jelas Kasat.

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Kasat, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial EA ditetapkan sebagai tersangka karena melawan kukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.

Editor    : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Air Satan

Kriminal

Polisi Ciduk Warga Semeteh

Kriminal

Polres Muratara Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Kriminal

Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu

Kriminal

25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan