MUSI RAWAS_Sumateraheadline-Aksi balap liar dan kebut-kebutan yang sering dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Poros Blok Punjung, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas dibubarkan polisi, Sabtu (28/1/2023).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo S.I.K M.H melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman menyampaikan, pihaknya membubarkan aksi balap liar karena telah meresahkan masyarakat dan pengendara kendaraan yang melintas di jalan poros tersebut.
Kapolsek menjelaskan, atas informasi masyarakat tentang aksi balap liar, Polsek Megang Sakti tindak lanjut dengan Patroli Beat ke TKP dipimpin oleh KSPKT, Aiptu Heriyanto bersama Bhabinkamtibmas Briptu Deving dan Briptu Okta Rega.
“Setiba dilokasi ternyata benar, dan anggota langsung membukarkan aksi balap liar tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, balap liar merupakan salah satu perilaku beresiko tinggi yang beradu kecepatan dilintasan jalan raya, bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berdampak merugikan diri sendiri dan banyak pihak.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kecamatan Megang Sakti, yang menyampaikan informasi dan membantu mencegah terjadinya ganguan Kamtibmas di blok Punjung,” tutupnya.(SH-04).
Editor : Juliyanto









