Home / Pali / Pilkada / Politik / SMSI / Sumsel

Selasa, 19 Januari 2021 - 03:45 WIB

Laporan Teregistrasi di MK, Pasangan DHDS Minta Dilakukan PSU di 51 TPS

PALI, SH – Laporan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi SH (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.

Hal itu terlihat dalam akta registrasi perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.

Paslon DHDS mengajukan dan memberi surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.

Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, pihaknya optimis permohonan tersebut di kabulkan MK, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.

Baca Juga :  H2G-Mulya dan Partai Pengusung Tanda Tangan Pakta Integritas Pilkada Musi Rawas 2020

“Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU,red). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

“Diantaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS,” terangnya.

Ditambahkannya, permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI.

“Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Wajib Putuskan Pendapat DPR Terkait Pemakzulan

Sebelumnya, Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01 DHDS ke MK.

“Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

“Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang,” ulasnya.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Muratara

Muratara Distribusikan Bantuan Logistik Tiga Kecamatan

Covid-19

Tiga Kecamatan Terima Bantuan 35 Ton Beras untuk Warga Pra Sejahtera

Nusantara

Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP Terkait Pasal Ancaman Kebebasan Pers

Nusantara

Menjadi Konstituen Dewan Pers, SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

Musi Rawas

Nomor Urut 2, Duo Arjuna Optimis Lanjutkan Musi Rawas Semakin SEMPURNA di Periode Kedua

Musi Rawas

Titik Api di Perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti Berhasil Dipadamkan

Musi Rawas

Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik

Musi Rawas

Pastikan Kelancaran Pawai Takbiran, Polres Musi Rawas Lakukan Pengamanan