Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:46 WIB

Mahkamah Konstitusi Wajib Putuskan Pendapat DPR Terkait Pemakzulan

Sidang Mahkamah Konstitusi

Sidang Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewajiban memberikan putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden (wapres), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat, Minggu (15/6/2025) di kutip dari tribunnews.

“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujar Suhartoyo.

Ia menjelaskan, permohonan dari DPR bisa diajukan jika presiden atau wapres diduga melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Alasan lain, lanjutnya, yaitu apabila presiden dan/atau wapres dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara sesuai UUD 1945.

Suhartoyo juga memaparkan empat kewenangan utama MK, yakni: menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Baca Juga :  Laporan Teregistrasi di MK, Pasangan DHDS Minta Dilakukan PSU di 51 TPS

Terkait judicial review, Suhartoyo menjelaskan bahwa pengujian terbagi menjadi dua, yakni formil dan materiil. Pengujian formil berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang, dan harus diajukan maksimal 45 hari setelah UU diundangkan. Jika dikabulkan, maka UU tersebut batal demi hukum.

Sementara, pengujian materiil menyasar substansi atau isi dari UU, tanpa batas waktu pengajuan. “Materi UU yang sudah puluhan tahun pun masih bisa diuji,” jelasnya.

Suhartoyo menyebutkan, pengujian UU terhadap UUD merupakan core business atau tugas pokok MK. Sementara kewenangan lainnya merupakan mandat tambahan yang diberikan oleh pembentuk UU saat mendirikan MK.

Ia juga menjelaskan, MK berwenang menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara jika ada pihak yang merasa kewenangannya diganggu oleh lembaga lain.

Baca Juga :  Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

Selain itu, MK juga memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik yang asas, tujuan, atau kegiatannya bertentangan dengan konstitusi.

“Pemerintah dapat mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, MK juga berwenang memutus perselisihan hasil pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Namun, kewenangan MK dalam menangani sengketa Pilkada diberikan berdasarkan undang-undang, bukan amanat konstitusi.

“Lima kewenangan dan satu kewajiban itulah yang menjadi domain Mahkamah Konstitusi sesuai amanat konstitusi, kecuali sengketa Pilkada,” tegas Suhartoyo.

PKPA DPC Peradi Jakarta Barat ini diikuti 113 peserta, hasil kerja sama DPC Peradi Jakbar, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). **

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Jambi

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

Nusantara

Presiden Jokowi Bertemu dengan Kepala Desa

Nusantara

Nasihin Masha Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat

Nusantara

BMKG Luncurkan Sistem AWOS yang Merupakan Karya Anak Bangsa

Nusantara

HPN 2022, Jokowi Beberkan Tantangan Pers di Tengah Perkembangan Teknologi

Jambi

SKK Migas – PetroChina Dukung Program Pengentasan Stunting di Jabung

Nusantara

Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Hukum

Identitas Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tugumulyo Terkuak