Home / Musi Rawas / Potret / Sumsel

Jumat, 1 September 2023 - 12:44 WIB

Titik Api di Perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti Berhasil Dipadamkan

Titip api di perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti berhasil dipadamkan, (31/8)

Titip api di perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti berhasil dipadamkan, (31/8)

MUSI RAWAS – Terpantau melalui Satelit Lancang Kuning, titip api yang berada di perbatasan antara Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berhasil di padamkan oleh personel Polres Musi Rawas, Kamis (31/8/2023).

Tim Karhutla Polres Musi Rawas dipimpin Kabag Ops AKP Toni Saputra cukup kesulitan menuju ke lokasi titik api yang terletak di dalam hutan. Selain jauh dari pemukim warga, jarak yang ditempuh untuk ke lokasi tersebut berkisar 3 jam waktu tempuh menggunakan kendaraan roda dua.

Namun, titik api tersebut akhirnya berhasil dipadamkan oleh personil Polres Musi Rawas yang dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi dan Megang Sakti, personil BPPD Musi Rawas serta karyawan PT Juanda Sawit.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Siapkan Jalur Alternatif Kampanye Prabowo Subianto

“Kami personil Polres Musi Rawas bersama tim lainnya menuju lokasi adanya titik hotspot kebakaran hutan dan lahan, setiba di lokasi kami langsung melakukan pemadaman api di lahan tersebut dengan alat seadanya,” kata Kabag Ops didampingi Kasubagdal Ops dan Kapolsek Megang Sakti.

Dia mengatakan, titik api ini diketahui dari satelit Lancang Kuning, personil langsung dikerahkan menuju ke lokasi tersebut, alhasil api tidak meluas dan berhasil dipadamkan.

AKP Toni Saputra menjelaskan, upaya bersama dalam mencegah tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah dilakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, korporasi dan warga lainnya. Bahkan sosialisasi tersebut dilakukan door to door atau dari ke rumah.

Baca Juga :  Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Dipa Polres Mura 2021

“Karena dampak dari kebakaran ini sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana,” jelasnya.

Adapun sanksi tersebut, terang Kabag Ops berupa pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan.

“Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan di sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas kabag Ops AKP Toni Saputra. (SH-03)

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jeri Meringkuk Dalam Tahanan Usai Aniaya Ibu Hamil

Musi Rawas

Sertijab, AKP Polin Pakpahan Jabat Kabag Ops Polres Musi Rawas Gantikan Kompol Feby Pebiana

Kriminal

Tak Dipenuhi Permintaannya, Pemuda ini Tega Pukul Ibu Kandung

Musi Rawas

Kunker di Muratara, Bayu Dewantoro : Perbaiki Mental Dengan Meningkatkan Pengajian

Jambi

HUT TNI ke-78, SKK Migas dan KKKS Dukung Bakti Sosial Korem 044/Garuda Dempo

Palembang

SMSI Dukung Program OBRAS Virtual Dirnarkoba Polda Sumsel

Musi Rawas

Akses Jalan di Tiga Lokasi Dalam Kecamatan Megang Sakti Telah Rampung Dikerjakan

Musi Rawas

Bersama Stakeholder, Minamas Plantation Gelar Sosialisasi dan Siap Tanggulangi Karhutla