MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang pemuda inisial R (21) pada Minggu (18/4/2021) dini hari sekitar jam 03.00 WIB di depan Rumah Makan Budi Setia Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
Pemuda tanggung yang diketahui beralamat Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini, tak berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 61,96 gram dari saku celananya.
Atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, pelaku digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat kami ringkus, BB ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan warna biru yang dipakai tersangka. Kemudian tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Minggu (18/4/2021).
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kerap menyimpan dan berhubungan dengan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintain, anggota kemudian mengetahui posisi tersangka yang sedang berada didepan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, tersangka tak mampu mengelak setelah petugas mendapatkan barang haram tersebut dari dalam kantong celana sebelah kanan warna biru yang dipakai tersangka.
“Sesuai, laporan polisi, Lp-A/ 62 /IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 18 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup perwira berpangkat balok tiga ini.
Editor : J. Silitonga









