Home / Kriminal / Muratara

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:28 WIB

Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Dua karyawan PT AMR terduga pelaku penggelapan buah sawit, IG (34) sebagai Driver  dan A (42), (11/5) Dok. Reskrim

Dua karyawan PT AMR terduga pelaku penggelapan buah sawit, IG (34) sebagai Driver dan A (42), (11/5) Dok. Reskrim

MURATARA,Sumatera Headline – Tergiur dengan hasil yang berlimpah, dua karyawan PT Agro Muara Rupit (AMR) nekat menjual buah sawit milik perusahaannya ke orang lain. Akibat ulahnya, dua karyawan tersebut akhirnya menjalani proses hukum.

Dua karyawan itu adalah Ivan Gozali (34) sebagai Driver di PT AMR dan Amirin (42) sebagai Helper. Keduanya selama ini bertempat tinggal di perusahaan karyawan PT AMR.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Senin (19/4) sekira pukul 17.00 Wib.

Dimana, pelaku Ivan ditugaskan PT AMR untuk membawa buah kelapa sawit hasil panen dari lokasi kebun PT AMR di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara menuju pabrik pengolahan CPO PT Dendi Marker di Kecamatan Rupit.

Baca Juga :  Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

“Pelaku Ivan ditugaskan bersama helper yakni Amirin, akan tetapi pelaku tidak mengantar buah tersebut ke Pabrik. Namun, ditengah perjalanan sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya di Desa Bingin Rupit, pelaku sudah ditunggu oleh pelaku Yudi,” kata kasat dalam keterangan singkatnya melalui pesan rilis, Rabu (11/5).

Kemudian lanjut Kasat, setelah bertemu dengan Yudi, pelaku kemudian menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi di Desa Bingin Rupit. Lalu pelaku menyerahkan tugas kepada Yudi untuk menjual buah sawit tersebut.

“Aksi para pelaku tersebut mendapat bantuan dari oknum karyawan PT. Dendi Marker yakni Yadi dan sdra Wadi, untuk membuat nota timbang seolah-olah buah tersebut sudah diantarkan ke Pabrik PT. Dendi Marker,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Tebing Tinggi Serahkan Dua Pucuk Senpira ke Polsek Nibung

Setelah buah tersebut dijual dan didapati berat keseluruhan sekira 5 ton dengan hasil Rp 14 juta. Kemudian buah tersebut di bagi  kepada seluruh rekan- rekan pelaku yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan buah yang dilakukan pelaku

“Pelaku Ivan Gozali ditangkap pada Selasa (10/5) sekira pukul 19.30 Wib, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri di Jalan Lintas Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit. Sedangkan pelaku Amirin ditangkap pada Selasa (10/5) sekira pukul 20.00 Wib,” pungkasnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum ASN di Musi Rawas ‘Cabuli’ Balita

Kriminal

Komplotan Pencuri Buah Sawit Berhasil Diringkus Polisi

Covid-19

Tak Tanggung-tanggung, Binda Gelar Vaksinasi di 4 Lokasi Sekaligus

Kriminal

Berada di Counter HP, Bandar Narkoba ini Ditangkap

Muratara

Muratara Akan Terapkan Program Gempur Desa dan Gempur Miskin Tabanan

Kriminal

Motif Sakit Hati Alasan Siska Bunuh Ipung

Kriminal

Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba