Home / Hukum / Kriminal / Palembang / Sumsel

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:50 WIB

Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Spesialis Penodong Turis

Tersangka penodong Turis di Jembatan Ampera, Palembang, (8/12)

Tersangka penodong Turis di Jembatan Ampera, Palembang, (8/12)

PALEMBANG – Tim Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku spesialis penodong turis di atas Jembatan Ampera, Kamis (8/12/2022).

Dua orang tersangka, Robiansyah (30) warga 7 Ulu kecamatan SU.l dan Agus Saputra (23) warga Tangga Buntung di amankan Opsnal Unit l Subdit lll Jatanras pimpinan kanit Kompol Willy Oscar pada Selasa (6/12/2022).

Kedua tersangka ditangkap atas aksi kejahatannya menodong turis asal Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin pada Senin (08/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wib malam.

“Tersangka kami tangkap saat sedang ngamen di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu Kecamatan SU.I Palembang,” kata Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika.

Adapun kronologi kejadian, terang Kompol Agus bermula saat korban sedang berphoto atau selfie di atas Jembatan Ampera. Lalu datang dua pelaku dengan modus mengamen menghampiri korban dan meminta uang sembari menunjukan sebuah pipa plastik dan pisau lipat, karena takut korban memberikan uang Rp. 2 rbu. Tersangka meminta ditambah, korban pun memberikan uang Rp. 50 ribu rupiah. Namun pelaku kemudian merampas Handpone milik korban.

Baca Juga :  Tiga Perampok Nasabah Mekar di Selangit Diringkus Tim Landak

Keduanya mengakui, handphone yang dirampas itu dijual senilai Rp. 600 ribu dan hasilnya dibagi dua.

Dalam keterangannya, tersangka Robiansyah mengaku pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat penodongan di atas jembatan Ampera.

Sementara tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365. Dalam kasus penodongan di atas jembatan Ampera sudah empat kali dilakukan dengan pasangan berbeda dan sering berganti.

Baca Juga :  Bupati Empat Lawang Apresiasi Kepolisian Ungkap Ladang Ganja 1 Hektar

“Kalau dengan Robi sudah dua kali melakukan  penodongan. Ini yang diakui Agus Saputra,” kata Kompol Agus.

Hasil kejahatan tersebut, lanjut Kompol Agus, digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba. Dalam melakukan aksi kejahatannya, tersangka menenggak minum keras dahulu untuk meningkatkan rasa percaya diri.

Penangkapan terhadap tersangka petugas mendapati sebilah pisau dari badan tersangka.

“Atas kejahatannya, keduanya terancam penjara di atas 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP,” ungkap Kompol Agus. ***

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Buka Turnamen Sepakbola Mini Antar Sekolah Dasar

Musi Rawas

Turnamen Sepakbola U20 Piala Gubernur Sumsel 2019 Resmi Bergulir

Kriminal

Polisi Berhasil Gerebek Gelanggang Sabung Ayam

Covid-19

Wartawan Kota Lubuklinggau Terima Sembako, Walikota: Ini Wujud Kepedulian Kita Bersama

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Tingkatkan Patroli di Lokasi Wisata

Palembang

Wagub Sumsel Terima Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI

Musi Rawas

PT Pertagas Niaga Abaikan Keputusan Rapat DPRD Musi Rawas, Warga Leban Jaya Minta Penggalian Ulang Pipa Jargas