MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengeluarkan delapan poin imbauan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Musi Rawas di malam pergantian tahun 2022 menuju 2023.
“Bertepatan, perayaan natal dan malam pergantian Tahun Baru 2023, maka dikeluarkan himbauan yang berisi delapan item, untuk mewujudkan Kabupaten Musi Rawas, yang aman, damai, nyaman dan kondusif,” kata Kapolres dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Berikut delapan imbauan tersebut diantaranya, pertama, menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran saat berlalu lintas, kedua, tidak menyalakan kembang api atau petasan, ketiga, kendaraan bak terbuka dilarang angkut orang.
Kemudian, Keempat, jangan melakukan konvoi atau kebut-kebutan dijalan raya, kelima jangan mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam bagi pengemudi motor agar menggunakan helm SNI, ketujuh dilarang menggunakan knalpot blonk dan kedelapan, dilarang melakukan aksi balap liar.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu juga ditekankan, dilarang melakukan pesta minuman keras dan narkoba, serta bahaya petasan dan mercon, karena membahayakan keselamatan jiwa, dapat menimbulkan bahaya kebakaran, menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, perkelahian, keributan, menganggu ketertiban umum dan dapat mengakibatkan kebakaran dan kerusakan.
“Tetap waspada, aksi kriminalitas berupa curanmor pada perayaan malam tahun baru 2023, akan lebih baik dipasang kunci ganda kendaraan anda dan parkir ditempat yang aman,” imbaunya. (SH-05)









