Home / Kriminal

Rabu, 21 Juni 2023 - 21:02 WIB

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Bastari Saat Diamankan di Polres Musi Rawas.

Bastari Saat Diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS_Sumateraheadline-Bastari (34)  warga  Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di penjara. Hal ini setelah ia diringkus oleh Satnarkoba Polres Mura di kediamannya pada, Senin (12/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram.

BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Bastari

Baca Juga :  Apel Penyambutan Siswa Latja Ditukba Polri Gelombang I 2024 SPN Polda Sumsel

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 26/ VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram. BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Pemalak Sopir Mobil Tangki BBM

Kriminal

Begal Motor Rampok Nainggolan dengan “Cap Gerpu”

Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria di Kosan, Ditemukan 0,18 Gram Sabu

Kriminal

Diduga Lakukan Pengrusakan, 5 Penjaga Kemanan PT CLBB Dilaporkan ke Polisi

Kriminal

Bongkar Warung Manisan, Febri Mendekam di Tahanan

Kriminal

Warga BTS Ulu Diamankan Polisi karena Simpan Senpira dan Amunisi

Kriminal

Dua Pemuda Desa Petunang dan Shabu 10,24 Gram Diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Ciduk Warga Semeteh