MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus empat terduga pelaku pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field. Para pelaku ditangkap di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Empat tersangka tersebut yakni Ela (32), Lega (30), dan Roli (24), yang merupakan warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, serta Sandi (27), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
“Benar, kami telah mengamankan empat orang pelaku pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-144/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tertanggal 17 Juni 2025. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka di Dusun Sopa, tim Landak yang dipimpin Ipda Novra langsung bergerak ke lokasi.
“Setibanya di TKP, para tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, terungkap tiga tersangka lainnya yang juga terlibat, yaitu Sandi, Roli, dan seorang lagi berinisial RV yang masih dalam penyelidikan,” terang Iptu Ryan.
Keempat tersangka mengakui perbuatannya mencuri minyak kondensat dari tangki penampungan Sumur SPA 30 milik PT Pertamina Pendopo Field di Dusun Sopa. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga putih BG 8954 EL, 2.000 liter minyak kondensat, empat drum plastik biru, satu mesin penyedot air, dua tedmond kapasitas 1 ton, dan tujuh jerigen berkapasitas 35 liter.
Kasat Reskrim menambahkan, kejadian pencurian bermula saat tim security PT Pertamina melakukan patroli dan mendapati mobil pick up mencurigakan di Jalan Poros Dusun Sopa. Mobil tersebut membawa dua tangki plastik berisi kondensat.
“Setelah dicegat, sopir mobil berinisial AL mengaku mendapatkan minyak dari Lega dan Ela di lokasi penampungan. AL beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor PT Pertamina dan selanjutnya diserahkan ke Polres Mura untuk diperiksa,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Pendopo Field mengalami kerugian sekitar dua ton kondensat senilai Rp15.194.311 dan telah melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwajib.
Editor: Jhuan









