Home / Hukum / Kriminal / Lubuklinggau / Sumsel

Senin, 20 Juni 2022 - 12:22 WIB

Pelaku Begal Wartawan Ditangkap, Akui Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Main Slot

AU (29) tersangka begal Bendahara PWI Musi Rawas, (20/6)

AU (29) tersangka begal Bendahara PWI Musi Rawas, (20/6)

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Azmil Umur (29) pelaku begal terhadap Bendahara PWI Musi Rawas, Andi Salahuddin berhasil diringkus Tim Opsnl Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat (17/6/2022) sekitar jam 16.00 Wib sore di kediamannya, Jalan Baru Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu.

Pelaku akui, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli shabu dan untuk bermain Slot.

Dalam keterangan nya saat press release, Senin (20/6/2022), pelaku mengakui aksi begal itu sudah direncanakan dengan target korban siapa saja yang melintas mengendarai kendaraan roda dua.

Aksi kriminal tersebut dilakukan mulai pukul 17.00 Wib, Kamis (16/6/2022) sore, dengan melakukan pengintaian di sekitar jalan masuk menuju Perum Buana Lestari, RT 05 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Hari Kedua Porprov Sumsel XV Muba 2025, Lifter Musi Rawas Sumbang Enam Medali Emas

Pelaku menunggu mangsanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga malam tiba. Untuk memudahkan melancarkan aksinya, pelaku memadamkan lampu jalan yang terletak di tiang listrik di TKP tersebut.

Saat korban melintas dan hendak menghidupkan lampu jalan, pelaku langsung menyerang wajah korban, mengakibatkan korban tersungkur dengan luka dalam goresan di pipi kanan.

Pelaku kemudian melarikan kendaraan korban dan menyembunyikan nya di sebuah kebun warga.

Sekitar jam 04.00 subuh, Jumat (17/6/2022) pelaku membawa kendaraan tersebut ke Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

‘Motor aku jual di Lubuk Rumbai seharga Rp 1,3 juta. Hasil jual motor aku bayar utang Rp. 800 ribu sisanya untuk main slot dan beli sabu Rp. 100 ribu di Tanah Priok,” ungkap pelaku dalam keterangan nya.

Baca Juga :  Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi saat gelar press release mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AU ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 365 KUHP.

Untuk kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan tersangka, kata Kapolres masih dilakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, masih terkait kasus 365,”

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus curas dan curat dan sudah pernah menjalani hukuman. Terhadap tersangka akan diproses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega dan satu batang kayu bulat kecil yang ujungnya tajam sepanjang 60 centimeter. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

HUT Bhayangkara ke 75, Kapolres Mura: Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Lubuklinggau

Jelang Ramadhan, Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG 20 Persen

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Ikuti Sidang Tahunan HUT RI ke-76 Secara Virtual

Kriminal

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret Takluk Ditangan Warga

Musi Rawas

Kepala Desa Harus Mampu Berdayakan Anak-Anak Muda Sebagai Penyampai Informasi Desa

Musi Rawas

Dua Senpira Diserahkan Sukarela oleh Warga dalam Operasi Senpi Musi 2025 Polres Musi Rawas

Covid-19

Target 500 Orang, Koramil 02 Kerjasama PWI Sumsel Gelar Vaksinasi

Musi Rawas

New Normal Bukan Berarti Covid-19 Hilang, Wabup Mura Imbau Taat Prokes