Home / Hukum / Kriminal / Lubuklinggau / Sumsel

Senin, 20 Juni 2022 - 12:22 WIB

Pelaku Begal Wartawan Ditangkap, Akui Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Main Slot

AU (29) tersangka begal Bendahara PWI Musi Rawas, (20/6)

AU (29) tersangka begal Bendahara PWI Musi Rawas, (20/6)

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Azmil Umur (29) pelaku begal terhadap Bendahara PWI Musi Rawas, Andi Salahuddin berhasil diringkus Tim Opsnl Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat (17/6/2022) sekitar jam 16.00 Wib sore di kediamannya, Jalan Baru Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu.

Pelaku akui, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli shabu dan untuk bermain Slot.

Dalam keterangan nya saat press release, Senin (20/6/2022), pelaku mengakui aksi begal itu sudah direncanakan dengan target korban siapa saja yang melintas mengendarai kendaraan roda dua.

Aksi kriminal tersebut dilakukan mulai pukul 17.00 Wib, Kamis (16/6/2022) sore, dengan melakukan pengintaian di sekitar jalan masuk menuju Perum Buana Lestari, RT 05 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Unsri Minta PWI Sumsel Goes to Campus Digelar Secara Series

Pelaku menunggu mangsanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga malam tiba. Untuk memudahkan melancarkan aksinya, pelaku memadamkan lampu jalan yang terletak di tiang listrik di TKP tersebut.

Saat korban melintas dan hendak menghidupkan lampu jalan, pelaku langsung menyerang wajah korban, mengakibatkan korban tersungkur dengan luka dalam goresan di pipi kanan.

Pelaku kemudian melarikan kendaraan korban dan menyembunyikan nya di sebuah kebun warga.

Sekitar jam 04.00 subuh, Jumat (17/6/2022) pelaku membawa kendaraan tersebut ke Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

‘Motor aku jual di Lubuk Rumbai seharga Rp 1,3 juta. Hasil jual motor aku bayar utang Rp. 800 ribu sisanya untuk main slot dan beli sabu Rp. 100 ribu di Tanah Priok,” ungkap pelaku dalam keterangan nya.

Baca Juga :  Wakapolres Musi Rawas Cek Sikap Tampang Kelengkapan Anggota

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi saat gelar press release mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AU ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 365 KUHP.

Untuk kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan tersangka, kata Kapolres masih dilakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, masih terkait kasus 365,”

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus curas dan curat dan sudah pernah menjalani hukuman. Terhadap tersangka akan diproses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega dan satu batang kayu bulat kecil yang ujungnya tajam sepanjang 60 centimeter. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Kriminal

“Gelapkan” Setoran Konsumen Eks Karyawan Leasing Diamankan Polisi

Musi Rawas

1.000 Lubang di Kecamatan Megang Sakti akan Segera Teratasi

Musi Rawas

Oknum Guru Honorer di Muara Lakitan Jualan Sabu

Lahat

Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal di Lahat, Warga Antusias Hadir

Hukum

Buntut Tak Lolos Seleksi Balonkades, Lima Orang Geruduk DPMD Musi Rawas

Palembang

Medco E&P Grissik Serahkan Beasiswa Bagi 360 Mahasiswa dan Guru Honorer Berprestasi

Jambi

SKK Migas Bersama Medco E&P dan PHE Jambi Merang Tanam Mangrove di Sungsang

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Laksanakan Operasi Patuh Musi 2025, Ini Fokus Penindakannya