Home / Kriminal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:51 WIB

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

MUSI RAWAS, SH – Dua orang warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Dedi Dores (31) dan Yiyin (30), berdomisili di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, diringkus anggota Satuan narkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Keduanya yang berstatus tersangka pengedar oleh polisi ini dibekuk, lantaran diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (24/8/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita BB, narkotika jenis sabu seberat 41,26 gram yang ditemukan dipinggir jalan, dimana tersangka membuangnya untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,

Baca Juga :  Tersangka Bendol Berhasil Diringkus di Pondok di Prabumulih

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP.

Namun BB yang diduga milik tersangka sengaja dibuang dijalan, saat akan ditangkap oleh petugas.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya, lalu tersangka berikut BB dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar dalam keterangannya, Rabu (25/8) membenarkan hal tersebut.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mengakui telah mendapatkan BB dari F warga Kabupaten Pali sebanyak empat kantong yang sudah di jadikan dalam satu bungkus.

Baca Juga :  37 Personel Polres Musi Rawas Naik Pangkat

Dan, BB tersebut akan diantarkan kepada FR di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan memburu sekaligus melakukan penangkapan terhadap FR, akan tetapi FR sudah tidak berada di rumah.

Kemudian, tersangka berikut BB digelandang Ke Ruangan Satres Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat anggota meluncur kerumah FR, yang bersangkutan tidak berada dilokasi, lalu langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, dan anggota masih memburu FR,” tutupnya.(*)

Naskah: Hendi
Editor : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Kriminal

Gudang Pengoplosan BBM di Lubuk Rumbai Dibongkar

Kriminal

Polisi Gerebek Gudang Pupuk Palsu di Musi Rawas

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Oknum Guru Gauli Muridnya Hingga Hamil Tiga Bulan

Kriminal

Miliki Shabu 11,74 Gram, Antarkan Pria ini Berlebaran di Penjara