MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Anggota Kepolisian Sektor Terawas Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang pemuda belasan tahun inisial SP (18) warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Senin siang (10/12/2018) dirumahnya.
SP diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (9/12/2018) di rumah Yumet Sugianto warga yang sama dengan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan korban dan saksi Yulizen (42), korban mengalami kerugian berupa satu buah handphone merk Samsung warna hitam yang ditaksir senilai satu juta rupiah.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin membenarkan kejadian itu.
Dikatakannya, penyelidikan dilakukan setelah anggota Polsek menerima laporan korban beserta saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, korban menerangkan kejadian itu terjadi pada Sabtu (9/12/2018) sekitar jam 23.00 WIB.
“Saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah,” ujar Kapolsek.
Dengan kondisi rumah yang tidak dihuni, urainya, pelaku melakukan aksinya dengan masuk kedalam rumah melalui salah satu jendela kamar.
“Dengan cara merusak jendela kamar, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil satu buah handphone merk Samsung warna hitam yang terletak di atas lemari kamar korban. Lalu pelaku pergi,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan menerima keterangan dari saksi dan korban, anggota juga menerima informasi dari informan. Ditemukan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku.
Setelah memastikan kebenaran informasi itu, kata Kapolsek, anggota langsung menuju kerumah pelaku. Tanpa perlawanan pelaku langsung ditangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah HP merk Samsung warna hitam. Pelaku mengakui perbuatannya, beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Terawas guna dilakukan proses selanjutnya,” tandas Haerudin.
Editor : J. Silitonga









