MUSI RAWAS, SH – Sebanyak 50 personil anggota Polres Musi Rawas (Mura) diterjunkan untuk melaksanakan razia cipta kondisi di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wib hingga 00.00 Wib.
Dari giat cipta kondisi ini, berhasil diamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan satu ember minuman jenis tuak dari salah satu kafe Pondok Tuak Mang Caca yang terletak di Desa SukaRejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Selain mengamankan barang bukti, dalam razia tersebut juga diamankan 14 pria dan satu wanita yang juga pemilik kafe tersebut serta tiga unit mobil dan 10 unit sepeda motor.

Ratusan minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dalam razia cipta kondisi
Sementara satu ember minuman tuak dan 225 botol minuman keras dari berbagai merk, diantaranya, 4 botol miras merk Newport Revolution, 30 botol kecil miras merk Guninnes, 120 botol miras merk Malaga, 23 botol kecil miras merk Singa Raja, 28 botol besar miras merk Singa Raja dan 20 botol Miras merk Mansion House turut diamankan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam keterangannya melalui Humas Polres Musi Rawas, Minggu (17/1/2021) membenarkan adanya giat cipta kondisi itu.
“Pemilik “Pondok tuak mang caca” berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: J. Silitonga