Home / Empat Lawang / Kriminal

Selasa, 20 Juni 2017 - 14:51 WIB

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

EMPATLAWANG, Sumatera Headline – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Humaidi, bersama Tiga orang Kepala Desa (Kades), Kecamatan Talang Padang, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Empatlawang, Selasa (20/06/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor DPMDP3A daerah itu.

Selain mengamankan Humaidi dan Tiga orang Kades yang diantaranya, Kades Padang Titiran, Karang Are dan Kades Canggu, Kecamatan Talang Padang. Team Elang Polres Empatlawang juga mengamankan uang puluhan juta rupiah. Diduga, uang tersebut merupakan setoran wajib setiap kades kepada Kepala DPMDP3A Empatlawang.

“Memang benar, ada pejabat yang ditangkap. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diproses, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro.

Diterangkannya, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB), berupa uang tunai sebesar Rp 32.500.000, Satu unit HP Nokia Code RM 1133 dan Satu Unit HP merk shiaomi.

“Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, yang mengetahui adanya Pungli oleh Kepala DPMDP3A Empatlawang terhadap Kades. Setelah memastikan laporan dimaksud, anggota kemudian langsung melakukan OTT di ruangan Kepala Lamtor tersebut,” jelas Bayu.

Masih menurut Bayu, uang sebanyak Rp32.500.000 tersebut, merupakan sumbangan wajib setiap Kades yang ada di Kecamatan Talang Padang. Masing-masing Kades, diwajibkan menyetor ke tersangka Humaidi sebesar Rp 2.500.000.

“Jika tidak menyetor, maka proses pencairan DD, akan dipersulit,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMDP3A daerah itu mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai informasi tertangkapnya Kepala DPMDP3A. Namun ia memastikan aktifitas perkantoran tetap berjalan seperti biasanya.

“Tidak ada tegang, semua masih bekerja seperti biasanya. Saya tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya. Namun informasinya di dalam ruangan tadi,” katanya singkat.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) saat dikonfrimasi wartawan belum bisa berkomentar. Sebab hal itu masalah hukum. “Saya belum bisa komentar,” cetusnya.***

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terlalu, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

Kriminal

Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Kriminal

Polres Musi Rawas Kejar Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan di Desa Semeteh

Kriminal

Tiga Warga Linggau Diciduk saat Rekap Nomor Togel

Kriminal

Cekcok Tanaman Kangkung Hingga Peristiwa Pertikaian

Kriminal

“Gelapkan” Setoran Konsumen Eks Karyawan Leasing Diamankan Polisi

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Polres Muratara Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi