MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Muara Beliti, Rabu (16/9/2026).
Kepala Kejari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Gumayel.
Ema mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, termasuk 11 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 20 perkara. Untuk barang bukti narkotika dari 11 perkara inkracht, terdapat 71,558 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi,” kata Ema dalam press release.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, 12 helai pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, dua bilah senjata tajam dan satu unit alat yang disebut tojok dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur.
Ema menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan publik dalam penanganan perkara tindak pidana.
“Kami Kejari Musi Rawas memastikan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diliput media sebagai bentuk keterbukaan publik dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Irham









