Home / Kriminal / Palembang / Sumsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tiga Kasus Besar Diungkap, Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari Tiga Pengungkapan Besar, 19,6 Kg Sabu, 73.536 Butir Ekstasi, dan 6,4 Kg Ganja

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari Tiga Pengungkapan Besar, 19,6 Kg Sabu, 73.536 Butir Ekstasi, dan 6,4 Kg Ganja

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tiga pengungkapan kasus besar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti meliputi 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, dan 6.495,76 gram ganja.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Sandi.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas-Kantor Imigrasi Muara Enim, Ikuti Rakor Satgas TPPO

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomi jaringan kejahatan yang berhasil diputus diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, jajaran pejabat utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait.

Barang bukti dimusnahkan secara terbuka dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel: Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuklinggau dan Debt Collektor Dilakukan Secara Profesional dan Proporsional

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi wujud akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan peredaran narkotika.

Ia mengatakan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Tinjau Budidaya Ikan, Tim Komisi IV DPR RI Kunjungi Musi Rawas

Musi Rawas

Berprestasi, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Terima Penghargaan

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Buka Street Food Ramadhan 1443 H

Sumsel

Kasad Terima Atase Darat Amerika Serikat

Musi Rawas

Keberhasilan Plasma PT Evan Lestari, Koperasi KSU PKS Lubuk Ngin Bersatu Diresmikan

Musi Rawas

Puji Inovasi Bupati Musi Rawas, HD Berencana Bangun Pabrik Ban

Musi Rawas

Personil Satuan Samapta Polres Musi Rawas Diminta Jaga Penampilan, Hindari Pelanggaran dan Tingkatkan Patroli

Palembang

Protokol Pemkot Tantang Wartawan Saat Press Confrence Covid-19