Home / Kriminal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:47 WIB

Empat Pelaku Pencurian Kabel PLN di Muratara Ditangkap, Dua Buron Masuk DPO

Barang Bukti unit kendaraan roda empat yang di amankan anggota Polres Muratara

Barang Bukti unit kendaraan roda empat yang di amankan anggota Polres Muratara

MURATARA — Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PLN di wilayah Kecamatan Rupit. Dalam operasi pengejaran lintas provinsi, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik dan menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PLN. Namun para pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Tim gabungan yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik.

Baca Juga :  Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Saat penangkapan dilakukan, para tersangka diduga tengah mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang sekitar 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah pisau, serta satu unit senter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara. Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu dua tersangka yang masih buron.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Acungkan Senpira dan Melakukan Perlawanan, Dua Orang Pencuri Kelapa Sawit Akhirnya Menyerah

Kriminal

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi

Kriminal

Curi Motor Kadus, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Kriminal

Jeri Meringkuk Dalam Tahanan Usai Aniaya Ibu Hamil

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Kriminal

Dua Pemuda Desa Petunang dan Shabu 10,24 Gram Diamankan Polisi

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Muara Kelingi Diringkus Polisi Saat Operasi Sikat II Musi 2025