Home / Kriminal

Selasa, 9 September 2025 - 09:23 WIB

25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) melalui Tim Eagle Squad berhasil mengamankan 25 bungkus klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,25 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Ironisnya, saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) sabu. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan BB tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan sabu, bahkan hasil tes urinenya juga dinyatakan positif mengandung amfetamin.

Baca Juga :  Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek di Polres Musi Rawas

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH, dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun, saat ditangkap tersangka sempat membuang sabu dengan jarak sekitar satu meter dari lokasi penangkapan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di TKP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok filter yang di dalamnya berisi 25 klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,25 gram.

Baca Juga :  Dua Senpira Diserahkan Sukarela oleh Warga dalam Operasi Senpi Musi 2025 Polres Musi Rawas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Cemburu…!! IRT ini Nekat Lukai Buah Zakar Suami

Kriminal

Tiga Perampok Nasabah Mekar di Selangit Diringkus Tim Landak

Kriminal

Hitungan Jam, Pelaku Begal Wartawan Berhasil di ‘Terkam’ Tim Macan

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Kriminal

Nyamar jadi Petugas, Komplotan ini Berhasil Gasak Kabel Milik PLN

Kriminal

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Beredar, Dua Kurir Asal Riau Diringkus di Muratara

Kriminal

Penumpang Bus ALS Meninggal Dunia, Inafis Polres Musi Rawas Lakukan Penanganan

Kriminal

Sedang Bongkar Tabung Gas, Mustakim Ditangkap Polisi