Home / Kriminal

Selasa, 9 September 2025 - 09:23 WIB

25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) melalui Tim Eagle Squad berhasil mengamankan 25 bungkus klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,25 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Ironisnya, saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) sabu. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan BB tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan sabu, bahkan hasil tes urinenya juga dinyatakan positif mengandung amfetamin.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Sambut 22 Anggota Bintara Remaja Brigadir Polri

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH, dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun, saat ditangkap tersangka sempat membuang sabu dengan jarak sekitar satu meter dari lokasi penangkapan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di TKP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok filter yang di dalamnya berisi 25 klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,25 gram.

Baca Juga :  Polsek Megang Sakti Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Gereja GBI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret Takluk Ditangan Warga

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu di Batu Gajah

Kriminal

Terios Hitam Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Kriminal

Sempat Sembunyi di Megang Sakti, Pelaku Pembunuhan Besan Ditangkap di Rejang Lebong

Kriminal

Bandit Asal Kepala Curup Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kriminal

Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi