MURATARA – Unit Reskrim Polsek Karang Dapo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Masjid Jami’ At-Taqwa, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka, Megi Irawan (32), warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, ditangkap pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Karang Dapo IPTU Khoiril Hambali, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Henry Erwin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan tersangka yang sudah menjadi target operasi.
“Tersangka diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di Masjid Jami’ At-Taqwa. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Karang Dapo,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan laporan pelapor, H. Muslimin (53), pedagang warga Desa Setia Marga, kotak amal masjid ditemukan pecah pada Rabu pagi (2/7/2025) sekitar pukul 04.45 WIB oleh jamaah yang hendak salat Subuh. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seseorang masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang di dalam kotak amal.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian melapor ke Polsek Karang Dapo. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu kotak amal berwarna hitam berisi uang logam: lima keping Rp1.000, lima keping Rp500, satu keping Rp200, serta serpihan kaca kotak amal yang pecah.
Tersangka kini diamankan di Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Jhuan









