LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 103,49 gram bruto. Penangkapan terhadap tersangka DAS (37), warga Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dilakukan pada Senin (30/6), sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat hendak ditangkap, DAS sempat melempar kantong plastik putih ke kolong mobil yang terparkir di tepi jalan. Aksi tersebut diketahui oleh petugas dan saksi yang berada di lokasi. Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa kantong tersebut miliknya.
Setelah diperiksa, kantong itu berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto mencapai 103,49 gram.
Barang bukti yang diamankan, satu kantong plastik warna putih susu, Satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 103,49 gram
Tersangka dijerat dengan, pasal 114 ayat (2) atauP asal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkoba,” ujar AKP Najamuddin.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.
Editor: Jhuan









