Home / Kriminal

Jumat, 8 September 2023 - 15:10 WIB

Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Dua pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Dua pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Dua warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas yakni AR (33) dan SA (27) dibekuk Satnarkoba Polres Mura di salah satu rumah  Desa Tri Mukti, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 01.30 WIB, Sabtu (2/9/2023)

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu buah kotak rokok filter yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan jeans panjang warna cream yang dikenakan SA.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Periksa Lima Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Terkait Angkutan CPO

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat jika bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di rumah di Desa Tri Mukti, Kecamatan BTS Ulu.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini kedua tersangka  sudah ditahan di polres.

Baca Juga :  RALAT, Judul Berita 'Genggam Shabu, Dua Pria Asal Pelawe Ditangkap Polisi

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 40/ IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB.”Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nyamar jadi Petugas, Komplotan ini Berhasil Gasak Kabel Milik PLN

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir

Kriminal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Bengkulu Utara Diringkus di Lubuk Linggau

Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, ‘Inspektur Ajay’ Masuk Sarang Macan

Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Selamatkan 38.000 Jiwa

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Kriminal

Pelaku Pembakar Lahan 2 Hektare di BTS Ulu Cecar Ditangkap Polres Musi Rawas

Kriminal

Temukan Shabu, Polisi Amankan IRT