Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:51 WIB

Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas Untuk Mencegah Karhutla di Wilayahnya

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE- Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Senam Bersama, AKBP Efrannedy: Rutin Olahraga Tingkatkan Imun dan Disiplin Prokes

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Seluruh Instansi Berkolaborasi Atasi dan Cegah Karhutla

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

7,5 Ton Beras Ludes dalam Dua Hari, Polres Mura Gelar Gerakan Pangan Murah

Advertorial

12 Pejabat Eselon II di Musi Rawas Dirotasi, Termasuk 12 Camat, Ini Daftar Lengkapnya

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Apresiasi Program Dapur Masuk Sekolah

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Bergotong royong dengan Petani di Kecamatan Purwodadi
Wabup Musi Rawas Hj Suwarti terima kunjungan Tim Verifikasi Lapangan KIPP Provinsi Sumsel

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Terima Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan KIPP Provinsi Sumsel

Musi Rawas

Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Polres Musi Rawas Rampungkan Pembangunan Sumur Bor untuk Warga Desa Tambangan

Musi Rawas

ST-24 Mendapat Rekom dari Partai PAN untuk Maju di Pilkada Musi Rawas

Covid-19

28.442 Paket Bantuan Beras PPKM di Musi Rawas Mulai Disalurkan