Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:51 WIB

Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas Untuk Mencegah Karhutla di Wilayahnya

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE- Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Polsek Muara Kelingi Gerak Cepat Tangani Hotspot Karhutla di Desa Petunang

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  Ancam Kesehatan, Polsek Megang Sakti Sebar Baliho Larangan Karhutla

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

KPU Musi Rawas Terima Bendera Kirap Pemilu dari KPU Musi Banyuasin

Musi Rawas

Lanang Mengamuk di TPS, Petugas Ambil Tindakan Tegas

Musi Rawas

Bawaslu Berharap Peran Serta Masyarakat Awasi Verfak Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti

Musi Rawas

Di Kecamatan Selangit akan Dibangun Kantor Polsub Sektor

Musi Rawas

Peresmian Gedung Sekretariat IBI Musi Rawas

Musi Rawas

Bunda PAUD Musi Rawas Sosialisasikan Cegah Stunting di Dua Desa

Hukum

Kejari Musi Rawas Musnahkan 71,558 Gram Sabu dan 7 Pil Ekstasi