Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 9 November 2022 - 13:16 WIB

Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Seragam sekolah korban yang terlibat duel perkelahian

Seragam sekolah korban yang terlibat duel perkelahian

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Hanya karena persoalan sambal, dua orang pelajar SMP di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel terlibat perkelahian, yang mengakibatkan satu orang pelajar inisial MY (15) tewas sementara lawan duelnya ALX (14) diamankan personel Satreskrim Polres Musi Rawas.

Perkelahian kedua pelajar kelas IX itu terjadi pada Selasa, (8/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib di jalan Baru Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

“Peristiwa itu berawal pada Sabtu (5/11/2022), pemicu terjadinya perselisihan diantara keduanya adalah karena saat itu tersangka memasukkan sambal ke dalam mangkok makanan Model milik korban. Namun, perselisihan keduanya saat itu tidak berlanjut ke perkelahian,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Tiga hari kemudian, pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, ungkap AKP Indra, perselisihan kedua pelajar itu berlanjut hingga terlibat perkelahian. Saat duel, tersangka sempat memukul kepala korban menggunakan tangan sebanyak dua kali kemudian terjadi pergulatan.

“Perkelahian itu dihentikan seorang pria dewasa yang tidak dikenal, kebetulan melintas di tempat itu,” kata AKP Indra.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temannya DU pulang. Saat mau berdiri korban tiba tiba pingsan kemudian dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Baca Juga :  Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu dan menuntut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Jo 76 C UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indra Parameswara. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Serahkan Senpira ke Polsek Purwodadi

Kriminal

Tim Razia Gabungan Temukan 4,5 Butir Ekstasi dari Dalam Honda Jazz Putih

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Kriminal

Usai Baku Tembak, Pelaku Curas Tewas

Kriminal

Kelabui Polisi dengan Membuat Laporan Palsu, Dua Orang Supir Dump Truk Berujung Masuk Bui

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Hukum

Personel Polres Musi Rawas Tes Psikologi Izin Penggunaan Senpi

Kriminal

Lima Kasus Narkoba Terungkap di Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Pengedar hingga ABH