MUSI RAWAS, SumateraHeadline- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), melalui Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP itu gratis. Untuk itu, pihak sekolah dilarang memungut biaya apapun.
“PPDB itu gratis, tidak dipungut biaya. Jadi kepala sekolah di tingkat SMP dilarang memungut biaya,” kata Plt Kepala Disdik Mura, Hayatun Noprida melalui Kabid SMP, Yudistira, Jumat (24/06/2022).
Dikatakan Yudistira, dalam penerimaan siswa baru atau PPDB tersebut, pihak sekolah hanya diperbolehkan menerima sesuai dengan daya tampung di sekolah masing-masing.
“Harus sesuai daya tampung,” ungkapnya.
Kemudian, untuk penerimaan, pihak sekolah juga harus mengutamakan untuk jalur zonasi atau jarak terdekat, kemudian jalur akirmasi atau siswa kurang mampu dan jalur mutasi orang tua.
“Kalau tiga ini sudah terpenuhi, maka pihak sekolah diperbolehkan melakukan tes potensi akademik,” jelasnya.
Kembali dia menegaskan, bahwa pendaftaran PPDB di tingkat SMP adalah gratis. Hanya saja, untuk memenuhi persyaratannya seperti map, materai dan lain itu dikembalikan kepada peserta. (SH-03)









