Home / Kriminal

Jumat, 30 Juli 2021 - 11:03 WIB

101,70 Gram Shabu Gagal Beredar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Simpang Semambang

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu yang akan dikirimkan ke wilayah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

AF alias Rizi (35) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ini, tak mampu mengelak saat petugas menyergap tersangka yang akan mengambil paket shabu senilai 10 juta rupiah dari seseorang pria yang belum diketahui identitasnya, di Rumah Makan Simpang Raya, Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri pada Rabu (28/7/2021) sore sekitar pukul 18.30 Wib.

Pada saat penyergapan, pria yang ditemui tersangka ini berhasil melarikan diri. Sementara AF beserta barang bukti digelandang ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkatnya, Jumat (30/7/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka Alfarizi beserta barang bukti kita bawa ke Polres Musi Rawas sementara pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang  kearah hutan dengan ciri-ciri menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hendak Memancing, Hendri Temukan Mayat

Dalam pengakuannya, terang Kasat, tersangka AF diperintahkan seseorang atas nama Doni untuk mengambil BB tersebut di Simpang Semambang.

Sesampainya di TKP, AF langsung menemui seorang pria yang belum dikenalnya itu dan pria ini memintanya untuk mengantarkan BB tersebut ke Kecamatan Selangit, dengan memberikan panjar upah sebesar tiga juta rupiah dari jumlah keseluruhan sebesar 10 juta rupiah.

“Pria ini meminta pelaku untuk mengambil sisanya dengan penerima apabila sudah tiba di Kecamatan Selangit,” ujarnya.

Namun, saat dimintai keterangannya terkait siapa orang yang akan ditemuinya di Kecamatan Selangit, tersangka mengatakan belum mengetahuinya. Hal ini akan ditanyakannya kembali kepada Doni apabila sudah dalam perjalanan menuju Kecamatan Selangit.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah tas warna hijau merk Fortune yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik warna hitam  yang berisikan satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101.70 gram.

Baca Juga :  Perangkat Desa Jajaran Baru II Serahkan Senpira ke Polsek Megang Sakti

Selain itu, juga diamankan, uang tunai sebesar tiga juta rupiah, satu unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu Sim Simpati dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No pol BG 6459 NM.

Sementara status pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena tanpa atau melawan kukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Doni sedang dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” bebernya.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Kriminal

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Kriminal

Pria Pembawa Ganja dari Bengkulu Diciduk Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Kriminal

Polres Lubuk Linggau Amankan Pengedar Ganja 101 Gram di Jalan Garuda

Kriminal

Oknum Kades Peras Perusahaan, Ditemukan Uang Tunai Rp 30 Juta

Kriminal

Hendak Jual Shabu, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Kriminal

Dua Pemuda ini Keburu Ditangkap Polisi saat Bawa Hasil Curian