MUSI RAWAS, SH – Petugas opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin malam (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
Dua pemuda terduga pengedar sabu berinisial B (33) dan AH (36) tak berkutik setelah petugas menyergap keduanya di salah satu rumah yang berada di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas. Dari penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak rokok merk Surya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Mura. Sementara 36 paket sabu-sabu disita sebagai barang bukti (Bb) diperadilan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Semua bermula dari laporan masyarakat, yang resah ada warga kerap edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kita datangi, dan benar tanpa perlawanan dua orang diduga pengedar kita amankan,” terang Kasat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ungkapnya, ditemukan dari dalam kotak rokok, 36 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,1 gram.
Sementara, kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan anggota penyidik Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan pengembangan dan memburuh siapa bandar pemasok barang haram paket sabu-sabu.
“Tersangka mengakui Bb tersebut miliknya yang akan dijual oleh tersangka AH. Namun yang jelas, setelah keduanya kita tahan. Kembali kita lakukan penyidikan lebih lanjut, bersama menggali informasi keduanya dari mana mereka mendapatkan puluhan paket sabu-sabu,” tukasnya.
Editor : J. Silitonga









