Home / Kriminal

Selasa, 29 Desember 2020 - 04:57 WIB

Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

MUSI RAWAS, SH – Anggota Polsek Tugumulyo meringkus, Sumaryanto (29), disalah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/12/2020).

Tersangka asal warga Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ini, diamankan karena diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV milik, Debby Supriyanto (42), di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi bermula saat Sumaryanto datang kerumah Debby dan meminjam motor jenis Honda Beat milik Debby dengan alasan untuk digunakan pelaku kerumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN di Muara Beliti

Tetapi motor tersebut justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat dan menjualnya kepada pria berinisial EI, warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dhamasraya Propinsi Sumatera Barat, seharga Rp 3.000.000.

Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian itu, Debby mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV Noka, dan apabila ditafsirkan senilai Rp 10.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, hanya saja pelaku sudah ditangkap.

“Tersangka, sudah kami tahan di Polsek berikut Barang Bukti (BB),” kata Dadang sapaanya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Polri di Musi Rawas Tak Perlu Diragukan, Ini Buktinya

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Lalu, anggota menuju TKP, setelah tiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Pagaralam Amankan 14 Pelaku Narkoba

Kriminal

Kaca Mobil Pajero Pecah, Uang 400 Juta Hampir Raib

Hukum

Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Kriminal

Akibat Nonton Video Porno, Pelajar SMP Diduga Setubuhi Anak SD

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Kakek 73 Tahun ini Mendekam dalam Tahanan

Kriminal

Rampok Motor Pelajar, Dua Pelaku Diciduk

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung
error: Content is protected !!