MUSI RAWAS, SH – Menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, wartawan anggota PWI terutama di wilayahnya yang sedang menggelar Pilkada dapat menjaga independensinya. Karena independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya.
Demikian isi surat pernyataan dari pengurus PWI Sumsel yang ditujukan kepada pengurus dan anggota PWI se Sumsel ditandatangani Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar dan Sekretaris Dwitri Kartini, Selasa (3/11/2020).
Firdaus Komar meminta kepada pengurus PWI di kabupaten dan kota di wilayah Sumsel terutama di tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, seperti Ogan Ilir, PALI, OKU, OKUS, OKUT, Mura, Muratara untuk tidak menjadi tim sukses pasangan calon dalam gelaran Pilkada tersebut. Bila ditemukan, tegasnya maka diminta untuk mundur dari pengurus PWI, sesuai dengan pasal 26 Peraturan Dasar (PD) PWI.
“Wartawan anggota PWI harus menjaga independensinya. Karena independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Memang itulah amanah konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI,” kata Firko.
Dia juga meminta seluruh anggota PWI berkewajiban mematuhi PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI sebagai Code of Conduct sikap profesional wartawan dan menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi.
“Sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan. Begitulah mestinya wartawan berperan, berfungsi sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya,” jelasnya.
Selain itu, menurut Firdaus, kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya Pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktek money politics.
Memghadapi pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal menghitung hari, Firdaus meminta, Dewan Kehormatan Provinsi secara aktif mengawasi anggota PWI dalam mematuhi ketentuan organisasi, kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan.
“Sebagai individu wartawan memang tetap memiliki hak politiknya. Silahkan salurkan itu di TPS. Namun, ketika menjalankan profesi maka ia diikat oleh kode etik profesi,” tegasnya.
Editor: J. Silitonga









