Home / Kriminal

Jumat, 30 Agustus 2019 - 07:07 WIB

Pencuri Motor Tiga Tahun Lalu Berhasil Diringkus Polisi

MUSI RAWAS, SH – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Jayaloka, Polres Musi Rawas berhasil meringkus Irfa Sandra alias Can (30) buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tiga tahun lalu.

Pelaku yang sudah ditetapkan DPO tersebut tak berkutik saat petugas membekuknya sekitar jam 03.00 WIB Jumat pagi (30/8/2019) saat sedang berada di rumahnya di Keluraham Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (30/8/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya, anggota Polsek Jayaloka menerima informasi bahwa DPO pelaku curat yang terjadi pada Jumat, 22 Januari 2016 lalu kembali ke rumahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Warga Desa Ciptodadi 1 Serahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela ke Polres Musi Rawas

“Melihat situasi tersebut, anggota kemudian memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan pelaku lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan,” terang kapolsek.

Baca juga :

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Jayaloka untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Jayaloka untuk penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus curat yang dilakukan pelaku, Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Januari 2016 sekitar jam 10.00 WIB lalu di rumah korban di Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polsek Jayaloka Ajak Warga Vaksin dan Disiplin Prokes 5M

Pelaku bersama temannya Meki Irawan yang telah menjalani hukuman melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam biru dengan nopol BG 3509 GH milik korban Suwaldi (35).

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jayaloka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B- 01 / I/2016/SS/Mura/Sek Jayaloka, 26 Januari 2016 dan kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 02 / I / 2016/ Reskrim, tanggal 27 Januari 2016.

“Dari kasus tersebut, satu tersangka telah menjalani hukuman dan hari ini satu orang pelaku yang telah ditetapkan DPO berhasil kita ringkus. Sudah kita amankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas kapolsek.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Motor, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Kriminal

Seorang Nenek Tewas Mengenaskan, Diduga Diterkam Binatang Buas

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Binjai, ditemukan Dua Pucuk Senpira

Kriminal

Perampas Motor Ibu Rumah Tangga di Majapahit Akhirnya Diborgol

Kriminal

Nekat Curi Uang Toko, Ibu Muda ini Diringkus Polisi