Home / Kriminal

Jumat, 30 Agustus 2019 - 07:07 WIB

Pencuri Motor Tiga Tahun Lalu Berhasil Diringkus Polisi

MUSI RAWAS, SH – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Jayaloka, Polres Musi Rawas berhasil meringkus Irfa Sandra alias Can (30) buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tiga tahun lalu.

Pelaku yang sudah ditetapkan DPO tersebut tak berkutik saat petugas membekuknya sekitar jam 03.00 WIB Jumat pagi (30/8/2019) saat sedang berada di rumahnya di Keluraham Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (30/8/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya, anggota Polsek Jayaloka menerima informasi bahwa DPO pelaku curat yang terjadi pada Jumat, 22 Januari 2016 lalu kembali ke rumahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Tugumulyo di Tangkap di Provinsi Bengkulu

“Melihat situasi tersebut, anggota kemudian memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan pelaku lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan,” terang kapolsek.

Baca juga :

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Jayaloka untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Jayaloka untuk penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus curat yang dilakukan pelaku, Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Januari 2016 sekitar jam 10.00 WIB lalu di rumah korban di Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Baca Juga :  Mengaku Dibantu Oknum Securty, Heri Curi Minyak Pertamina

Pelaku bersama temannya Meki Irawan yang telah menjalani hukuman melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam biru dengan nopol BG 3509 GH milik korban Suwaldi (35).

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jayaloka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B- 01 / I/2016/SS/Mura/Sek Jayaloka, 26 Januari 2016 dan kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 02 / I / 2016/ Reskrim, tanggal 27 Januari 2016.

“Dari kasus tersebut, satu tersangka telah menjalani hukuman dan hari ini satu orang pelaku yang telah ditetapkan DPO berhasil kita ringkus. Sudah kita amankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas kapolsek.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Kriminal

Polres Muratara Tangkap IRT Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Surulangun

Kriminal

Timsus Polres Kota Lubuklinggau Ringkus Dua Pelaku Pengoplos Daging Sapi

Kriminal

Temukan Shabu Siap Edar, IRT Diamankan Polisi

Kriminal

Teganya Kakak Setubuhi Adik Ipar

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara

Kriminal

Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan di Lubuklinggau

Kriminal

Polres Lubuklinggau Gagalkan 14 Kilogram Ganja Siap Edar