LAHAT, Sumatera Headline – Nekat mencuri uang di salah satu toko milik korban atas nama Jhon Alexander Pitter (51), ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial M (24) ini harus menanggung perbuatannya dan kini mendekam di dalam tahanan Polres Lahat setelah diringkus Satuan Reskrim Polres Lahat pada Sabtu, 20 Januari 2018 sekitar jam 03.30 WIB di kediamannya Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dikatakannya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini terjadi di toko milik korban di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Talang Kapuk Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.
Dari aksi yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Pelaku memanfaatkan korban yang saat itu tertidur, dengan cara membuka laci, tersangka lantas mengambil uang tunai,” ungkap Ginanjar.
Dari aksi yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian berkisar Rp 6.850.000,-.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari keterangan yang disampaikan tersangka ungkap Ginanjar menambahkan, M melakukan tindak pencurian tersebut karena terbelit kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengakui terkait aksi pencuriannya, pelaku ini melakukan pencurian karena ingin membayar kontrakan dan pelaku ini ada tunggakan hutang, barang bukti yang kita amankan berupa sepan levis yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya,” tukas Ginanjar.
Naskah : Darmawan
Editor : J. Silitonga