Home / Musi Rawas

Senin, 30 Mei 2022 - 12:51 WIB

148 CPNS dan 325 P3K Terima SK Pengangkatan

Foto bersama di Auditorium Pemkab Musi Rawas, (30/5)

Foto bersama di Auditorium Pemkab Musi Rawas, (30/5)

MUSI RAWAS, SumateraHeadline- Sebanyak 148 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), menerima SK Pengangkatan.

Penyerahan SK Pengangkatan sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, Senin (30/05/2022) di Auditorium Kantor Bupati Mura di Muara Beliti. Untuk diketahui dari 325 P3K tersebut terdiri dari P3K Guru sebanyak 269 orang dan P3K Non-Guru sebanyak 56 orang.

Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan, kepada para CPNS maupun P3K yang baru saja menerima SK Pengangkatan, diharapkan mampu memberikan layanan prima kepada masyarkat dan bersama-sama mewujudkan visi misi Mura Mantap.

“Karena, kalian yang mendapat mandaat ini, adalah orang-orang terbaik. Maka, jadilah pegawai yang bermanfaat. Saya yakin kalian (CPNS dan P3K) ini berkualitas dan bisa bermanfaat,” kata Bupati.

Tidak gampang menjadi seorang PNS maupun P3K, sebab harus bersaing dengan ribuan orang. Terlebih, kini semua penerimaan baik CPNS maupun P3K tidak bisa dititipkan, sebab yang melaksanakan langsung dari Kemenpan.

Baca Juga :  Bank Sumsel Babel Serahkan Bantuan Dua Unit Ambulance untuk Pemkab Musi Rawas

“Artinya, yang lolos terpilih ini dianggap bisa dan berkualitas. Untuk itu, jadilah pegawai yang baik. Terlebih di daerah kita, PNS menjadi kebanggaan terutama orang tua. Kalau tidak PNS, mana bisa jadi Sekda, bisa jadi Kepala Dinas,” ucap Bupati.

Bupati juga meminta kepada CPNS dan P3K untuk bekerja dengan baik tidak tanpa melanggar aturan, dan berikan manfaat bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk masyarakat.

Bupati juga menyampaikan, bahwa awalnya Pemkab Mura senang karena mendapat porsi pengangkatan P3K, sebab sebelnya gaji P3K akan dibebankan ke Pemerintah Pusat, sehingga Pemkab Mura mengusulkan porsi sebanyak-banyaknya.

“Ternyata hingga Februari 2022, dana untuk gaji P3K itu tidak ditransfer oleh pemerintah pusat. Kemudian kami rapat dengan BKP-SDM dan BPKAD, untuk menentukan nasib P3K, apakah mau dibatalkan atau bagaimana,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Hendra Gunawan : Penggunaan Dana Desa Harus Terbuka dan Transparan

Namun Bupati mengaku tidak tegas jika harus dibatalkan, terlebih guru adalah orang yang paling mulia dan sudah 15 tahun mengabdi untuk Kabupaten Mura. Akhirnya, Pemkab Mura melakukan pergeseran anggaran hingga akhirnya didapat anggaran Rp33 M menggunakan dana APBD.

“Inilah bentuk terimakasih dan penghormatan Pemkab Mura. Meskipun banyak guru P3K yang bertanya kenapa kontraknya hanya satu tahun. Ini adalah awal saja, yakinlah kalian tidas akan putus kontrak, kalau anggaran kita bertambah kita kontrak langsung 4 tahun dan langsung 5 tahun,” ucap Bupati.

Untuk itu, Bupati akan berjuang dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk memperjuangkan nasib guru P3K. Sebab, karena guru, dia bisa berdiri disini sebagai Bupati. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Musi Rawas

Musi Rawas

Musrenbang di Sumberharta, Bupati Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pembangunan

Ekonomi

Olahan Pinang KWT Melati Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Suka Karya

Musi Rawas

Temu Warga Presisi di Purwodadi, Polres Musi Rawas Luncurkan Program Quick Wins Jumat Curhat

Musi Rawas

Gubernur Targetkan Jalan Simpang Semambang – Pali akan Mulus di 2021

Musi Rawas

Sertijab Empat Perwira Polres Musi Rawas

Musi Rawas

Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Polda Sumsel Diganjar Penghargaan

Musi Rawas

Bupati Tinjau Program GMSS di Tiga Desa Kecamatan STL Terawas