Home / Kriminal

Jumat, 30 Juli 2021 - 11:03 WIB

101,70 Gram Shabu Gagal Beredar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Simpang Semambang

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu yang akan dikirimkan ke wilayah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

AF alias Rizi (35) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ini, tak mampu mengelak saat petugas menyergap tersangka yang akan mengambil paket shabu senilai 10 juta rupiah dari seseorang pria yang belum diketahui identitasnya, di Rumah Makan Simpang Raya, Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri pada Rabu (28/7/2021) sore sekitar pukul 18.30 Wib.

Pada saat penyergapan, pria yang ditemui tersangka ini berhasil melarikan diri. Sementara AF beserta barang bukti digelandang ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkatnya, Jumat (30/7/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka Alfarizi beserta barang bukti kita bawa ke Polres Musi Rawas sementara pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang  kearah hutan dengan ciri-ciri menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pimpin Rapat Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas

Dalam pengakuannya, terang Kasat, tersangka AF diperintahkan seseorang atas nama Doni untuk mengambil BB tersebut di Simpang Semambang.

Sesampainya di TKP, AF langsung menemui seorang pria yang belum dikenalnya itu dan pria ini memintanya untuk mengantarkan BB tersebut ke Kecamatan Selangit, dengan memberikan panjar upah sebesar tiga juta rupiah dari jumlah keseluruhan sebesar 10 juta rupiah.

“Pria ini meminta pelaku untuk mengambil sisanya dengan penerima apabila sudah tiba di Kecamatan Selangit,” ujarnya.

Namun, saat dimintai keterangannya terkait siapa orang yang akan ditemuinya di Kecamatan Selangit, tersangka mengatakan belum mengetahuinya. Hal ini akan ditanyakannya kembali kepada Doni apabila sudah dalam perjalanan menuju Kecamatan Selangit.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah tas warna hijau merk Fortune yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik warna hitam  yang berisikan satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101.70 gram.

Baca Juga :  AKBP Andi Supriadi : "Informasi ke Masyarakat Harus Valid"

Selain itu, juga diamankan, uang tunai sebesar tiga juta rupiah, satu unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu Sim Simpati dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No pol BG 6459 NM.

Sementara status pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena tanpa atau melawan kukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Doni sedang dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” bebernya.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum Guru di Muratara Cabuli 3 Pelajar

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Petani Karet

Kriminal

Anak Mantan Camat Sumberharta Ditembak OTD, Polisi Kejar Pelaku

Kriminal

Dalam Satu Bulan 18 Perkara Kasus Kriminal dengan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Musi Rawas

Kriminal

Kedapatan Simpan Narkoba, Pria Asal Rupit ini Dibekuk Polisi

Kriminal

Pemilik Salon Ipung Tewas Mengenaskan, Polisi Akan Usut Tuntas
error: Content is protected !!