LAHAT, Sumatera Headline – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kabupaten Lahat melakukan unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Selasa (18/9/2018).
Dalam aksinya, massa mendesak dan menolak Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2017, yang memayungi sumbangan terhadap siswa, baik di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri untuk segera dihapus karena bertentangan dengan undang-undang (UU).
Menurut mereka, dengan adanya Perbup tersebut, kini pihak sekolah melalui komite sekolah banyak melakukan pungutan berkedok sumbangan.
Salah satu pengunjuk rasa, Ahkamuddin dalam orasinya mengatakan, pada Permendikbud No 44/2012, Pasal 9 ayat 1 sangat tegas menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemda dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kenyataan di lapangan, banyak siswa dari keluarga tidak mampu dimintai sumbangan sukarela, untuk menghindari pungli, jelas ini memberatkan sekali apalagi nominal besarannya sudah ditetapkan,” katanya.
Oleh sebab itu, sambung dia, segera tarik dan hapuskan Perbup No 42/2017, tentang penyelenggaraan pendidikan berkualitas atas asas gotong royong melalui peran komite sekolah, karena telah meresahkan masyarakat.
“Copot kepala sekolah, yang terbukti mengkomersilkan pendidikan, dengan memberlakukan pungutan berkedok sumbangan, padahal anggaran sekolah sudah dialokasikan sebesar 20 persen, belum lagi adanya dana BOS,” tukas Ahkamudin.
Sementara Wakil Bupati Lahat, Marwan Mansyur SH MM menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mengenai hal ini.
“Pastinya tidak bisa langsung dihapus begitu saja, diperlukan kajian dan koordinasi dahulu, baru kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Terpantau dilapangan aksi unjuk rasa yang tadinya damai, tiba tiba hampir terjadi adu jotos akibat salah satu pengunjuk rasa saling beragumen dengan salah satu staf PNS di DPRD Lahat.
Sempat terjadi saling dorong mendorong namun situasi dapat ditenangkan oleh pihak kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Lahat, Gaharu SE MM menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri.
“Kami sangat tidak setuju, adanya sumbangan berkedok pungutan, terlebih lagi memberatkan orang tua terutama dari kalangan tidak mampu. Soal ini sepenuhnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” tegasnya.
Naskah : Ganda
Editor : J. Silitonga