MUSI RAWAS – Tim “Landak” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di kediamannya, Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (3/11/2025).
Tersangka berinisial AT (23), warga setempat, diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, di wilayah hukum Polres Mura, Polda Sumatera Selatan.
Kasus pencurian yang menjerat AT terjadi pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB, di kebun kelapa sawit milik PT Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kebenaran penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Redho menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumahnya. Mendapat laporan tersebut, Kanit Pidum bersama Tim Landak langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tambahnya.
Kasus ini berawal saat petugas keamanan perusahaan sedang berpatroli dan memergoki dua orang tak dikenal (OTD) yang tengah memanen sawit menggunakan alat dodos. Tak lama, seorang lainnya terlihat sedang melansir hasil curian menggunakan angkong. Petugas langsung menyergap dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial BS, sementara dua lainnya, termasuk AT, berhasil kabur.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu angkong, satu keranjang gandeng, serta 93 janjang buah sawit seberat sekitar 1.116 kilogram.
Editor: Irham









